
BBC MEDIA.NEWS – Mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pinggiran kota. Berbagai kasus perampasan lahan dan sertifikat tanah terus terjadi, menyebabkan banyak warga kehilangan hak milik mereka.
//BACA JUGA : AKHIRNYA KEPALA DESA KEBON MANGGU AKUI ADANYA KESEPAKATAN KOMPENSASI DENGAN PERUSAHAAN
Para pelaku mafia tanah menggunakan berbagai cara licik untuk mengambil alih kepemilikan tanah secara ilegal. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah meluncurkan sejumlah kebijakan, termasuk program pemutihan sertifikat tanah secara gratis, guna melindungi masyarakat dari aksi kejahatan tersebut.

Kasus Nyata: Petani Kehilangan Lahan Akibat Mafia Tanah
Salah satu kasus yang terjadi di desa Pasir Datar Indah, Kecamatan Caringin- Sukabumi, dimana sebagian warga telah menyerahkan sertifikat tanah ataupun rumahnya kepada oknum yang mengatas namakan koprasi yang sedang menjalakan program UMKM, kejadian ini terjadi kurang lebih 15 tahun silam. diaman masyarakat diminta untuk menyerahkan sertifikat dan diberi dana kompensasi yang nominalnya bervariatif tergantung lokasi dan tempat. Dalam perjanjian saat itu pihak koprasi sifatnya hanya meminjam sertifikat dalam waktu yang di tentukan yaitu 3 tahun. Yang menjadi miris sampai berjalan 15 tahun warga yang menyerahkan sertifikat belum juga mendapatkan sertifikat miliknya sesuai janji dari Koprasi atau Pelaku usaha UMKM tersebut.
Bedasarkan Aduan dan keluhan masyarakat desa pasir datar indah, Team warta BBC MEDIA.NEWS berusaha untuk lebih mengali informasi yang lebih lengkap serta mengumpulkan bukti agar kedepan menjadi lentara bagi masyarakat yang saat ini menjadi korban janji. Keresahan sementara ini yang di alami masyarakat adalah beralihnya hak dan atas nama kepemilikan. Menjadi hal yang wajar keresahan masyarakat terjadi di karenakan Modus operandi seperti ini sering digunakan mafia tanah dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur hukum pertanahan.
//BACA JUGA : Lonjakan Penduduk Jawa Barat Pasca Lebaran dan Kebijakan Dedi Mulyadi
Kebijakan Pemerintah dalam Menekan Mafia Tanah
Pemerintah terus berupaya mengatasi persoalan ini melalui berbagai kebijakan, salah satunya adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara resmi dan gratis. Program ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi tanah, sehingga lebih sulit bagi mafia tanah untuk melakukan manipulasi dokumen.
//BACA JUGA : Maraknya Kasus Korupsi Dana Desa, Pemerintah Perketat Pengawasan
Selain itu, pemerintah juga menegakkan Pasal 385 KUHP, yang menyatakan bahwa tindakan perampasan hak atas tanah secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana. Hukuman yang diberikan mencakup ancaman penjara bagi siapa saja yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau penipuan terkait kepemilikan tanah.
Himbauan kepada Masyarakat
Agar terhindar dari jebakan mafia tanah, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan memahami prosedur hukum terkait kepemilikan tanah. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
- Pastikan Sertifikat Tanah Resmi
- Segera daftarkan tanah yang belum bersertifikat melalui program PTSL atau kantor pertanahan setempat.
- Jangan Mudah Menandatangani Dokumen
- Bacalah isi dokumen dengan cermat sebelum menandatangani.
- Konsultasikan dengan notaris atau pejabat pertanahan jika ada keraguan.
- Laporkan Jika Ada Indikasi Mafia Tanah
- Jika menemukan indikasi pemalsuan atau penipuan terkait tanah, segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau kantor pertanahan terdekat.
- Manfaatkan Program Pemerintah
- Gunakan layanan pemutihan sertifikat tanah untuk memastikan kepemilikan yang sah.
- Waspada terhadap Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat
- Jangan pernah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan koperasi atau UMKM yang meminta sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman.
- Ini adalah modus operandi mafia tanah yang bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan secara ilegal.
//BACA JUGA : Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Pasca Gempa Bumi
Mafia tanah adalah ancaman nyata yang harus dihadapi dengan kewaspadaan dan pemahaman hukum yang kuat. Dengan menjaga sertifikat tanah dan memahami hak kepemilikan, masyarakat dapat melindungi aset mereka dari tangan-tangan jahat yang berusaha mengambilnya secara tidak sah.
Iing Indra//Somdani
5 thoughts on “Waspada Mafia Tanah: Ancaman Nyata Bagi Masyarakat Pedesaan”