
BBC MEDIA.NEWS – BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan oleh seorang operator terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Dalam operasi ini, empat tersangka berinisial SP, HM, MF, dan MS berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
//BACA JUGA : DIDUGA LAKUKAN PUNGLI : PETUGAS DISHUB KABUPATEN SUKABUMI PUNGUT UANG SOPIR TANPA KARCIS
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Kelana Jaya, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di lokasi berbeda antara tanggal 17 hingga 25 April 2025. Tersangka SP ditangkap pada 17 April di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu. HM ditangkap pada 24 April di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, dengan 1.581,72 gram sabu. MF ditangkap pada 25 April di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi. Sementara MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan 209,28 gram sabu.
//BACA JUGA : Yuke Dewa 19 Diduga Tabrak Anak Kecil di Tasikmalaya : Netizen Puji Tanggung Jawabnya
Kombes Pol. Kelana Jaya menyatakan bahwa keempat tersangka dikendalikan oleh operator jaringan yang terafiliasi dengan Fredy Pratama, yang bertugas mengatur peredaran narkoba di Kalimantan dan Sulawesi. “Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” ujarnya.
//BACA JUGA : Indonesia 2030: Akan Berkembang atau Bubar?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, pada Oktober 2024, Polda Kalsel juga berhasil membongkar jaringan Fredy Pratama lainnya dengan menyita 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi, serta menahan enam tersangka. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial AR di sebuah hotel di Banjarmasin Utara.
Humas Polri
INDRA/RR