
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Polemik kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kota Sukabumi. Seorang kepala sekolah SDN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya terhadap kewajiban menyetor dana BOS minimal Rp2.500 per siswa kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Sukabumi.
//BACA JUGA : SMPN 2 NAGRAK DIDUGA LAKUKAN PUNGLI BERTAHUN- TAHUN, PENGAWASAN DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKABUMI DIPERTANYAKAN
Menurut pengakuannya, praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024, dan sumber dana yang berasal dari dana BOS tersebut tidak ada transparansi penggunaan ny tidak jelas
“Kami sebagai kepala sekolah selalu setor ke K3S dari dana BOS, dihitung per siswa. Katanya uang itu untuk disetorkan ke Dinas Pendidikan Kota,” ungkapnya dengan nada kesal.
Seperti diberitakan sebelumnya salah satu SDN di kota Sukabumi diduga melakukan penyelewengan dana BOS dengan memberikan laporan realisasi anggaran dana Bos yang di “markup ” bahkan ada yang fiktif
//BACA JUGA : LAPORAN DANA BOS KOTA SUKABUMI DILAKUKAN SEKOLAH LAIN : KEMANA INSPEKTORA SELAMAT INI
Menariknya, pihak Dinas Pendidikan Kota Sukabumi maupun Inspektorat Kota Sukabumi hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik penyelewengan tersebut.Hal ini menimbulkan kesan bahwa kedua lembaga itu justru terkesan membiarkan atau menutup mata terhadap indikasi penyelewengan dana BOS yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan.
Sementara itu, Dirman, selaku Ketua K3S Cipta Bina Mandiri (CBM) Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, memilih tidak memberikan banyak komentar saat dikonfirmasi.
“Uang buat apa, Pak? Tidak benar,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi pada Rabu (14/5/2025).
//BACA JUGA : ABAIKAN LARANGAN GUBERNUR : MAN 3 SUKABUMI TETAP AKAN GELAR PERPISAHAN DENGAN PUNGUTAN
Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan para pendidik: benarkah dana BOS yang notabene adalah bantuan pemerintah justru dijadikan objek pungutan rutin tanpa dasar hukum yang jelas? Dan sampai kapan praktik semacam ini akan terus berlangsung tanpa tindak lanjut dari pihak berwenang?
INDRA/RR
3 thoughts on “DANA BOS SDN KOTA SUKABUMI HARUS SETOR MINIMAL 2500 PER-SISWA PADA K3S”