
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini di lingkungan salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Seorang siswa berinisial ZD (12) menjadi korban pemukulan dan penghinaan oleh orang tua murid lain, yang diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah.
// BACA JUGA : KEMENAG KABUPATEN SUKABUMI NGAKU BATALKAN PERPISAHAN MAN 3 SURADE YANG TELAN BIAYA BESAR
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Menurut keterangan Nandi, paman korban, kejadian bermula saat ZD sedang merayakan ulang tahun temannya bersama siswa lain. Dalam suasana bermain, air yang dilempar ZD ke temannya secara tidak sengaja mengenai DN, seorang siswa lain.
“DN kemudian mengadu kepada orang tuanya yang kebetulan sedang berada di sekitar sekolah. Beberapa menit kemudian, orang tua DN langsung menghampiri ZD dan tanpa basa-basi menampar pipi keponakan saya, menarik kerah bajunya, lalu meludahinya,” ujar Nandi.
Merasa dirugikan dan mengalami kekerasan fisik dan psikis, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
// BACA JUGA : Waspada Mafia Tanah: Ancaman Nyata Bagi Masyarakat Pedesaan
“Kami berharap laporan ini diproses secepatnya dan pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tambah Nandi.
Sementara itu, dalam klarifikasi terpisah melalui pesan singkat WhatsApp, Dadun, pengawas sekolah wilayah Nagrak, memberikan keterangan yang berbeda.
Menurutnya, kejadian itu berlangsung di luar jam sekolah, setelah proses persiapan ruang kelas untuk Sumatif Akhir Jenjang (SAJ). Ia menyebut pelaku bukan bagian dari pihak sekolah (bukan guru, kepala sekolah, atau penjaga sekolah), dan peristiwa terjadi di luar gerbang sekolah saat anak-anak sudah pulang.
“Kejadian itu di luar kendali pihak sekolah, karena pelaku bukan bagian dari tenaga pendidikan. Meski begitu, sudah dikoordinasikan antara orang tua korban, pihak sekolah, dan orang tua pelaku,” jelas Dadun.
// BACA JUGA : Minimnya Kesadaran Sosial dan Hukum : Sebabkan Ketimpangan di Masyarakat Pedesaan
Namun, pernyataan ini dianggap kontradiktif oleh keluarga korban, yang menilai bahwa pihak sekolah tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas keselamatan anak selama berada di lingkungan sekolah, terlebih pada hari dan jam kegiatan sekolah masih berlangsung.
PANDANGAN HUKUM UNTUK EDUKASI BERSAMA
Berdasarkan kronologi dan pengakuan pihak korban:
- Kekerasan Fisik terhadap Anak: Tindakan menampar, menarik, dan meludahi anak termasuk kekerasan terhadap anak menurut Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang bisa dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan.
- Pelanggaran Psikis dan Martabat Anak: Perbuatan meludahi dan mempermalukan anak secara langsung di depan umum juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis.
- Kelalaian Sekolah dalam Pengawasan: Sekolah dapat dianggap lalai secara administratif karena tidak memastikan lingkungan sekolah bebas dari ancaman terhadap peserta didik.
SOMDANI/RR