
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pelayanan Persampahan atau Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
//BACA JUGA : Mayjen TNI Rido Hermawan, M.SC : TANGKUBAN PARAHU BUKAN SEKADAR GUNUNG, TAPI NYAWA BUDAYA SUNDA

Penetapan tersangka ini tertuang dalam dua surat resmi, yakni Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 atas nama inisial TS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 atas nama HR yang berperan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Menurut Agus Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, para tersangka diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
//BACA JUGA : LSM ANNAHL BELA LINDUNGI SUKABUMI RAYAKAN HARI JADI KE-3 : BANJIR DUKUNGAN DARI TOKOH NASIONAL HINGGA DAERAH
Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
//BACA JUGA : RUMAH WARGA DESA WARNASARI KECAMATAN SUKABUMI MEMPRIHATINKAN, PEMDES : KALAU AMBRUK LAPORAN SAMA BPBD
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025.
Penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada pelayanan publik, khususnya di sektor lingkungan hidup.
SOMDANI/RA