
BBC MEDIA.NEWS -SUKABUMI – Dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, masyarakat perlu memahami apa itu LPPD dan ADD, serta bagaimana mereka bisa berperan aktif dalam pengawasannya.
LPPD atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah laporan tahunan yang wajib dibuat oleh kepala desa dan disampaikan kepada bupati atau wali kota. Laporan ini berisi informasi tentang pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban, serta penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran berjalan.
//BACA JUGA : KEJARI KABUPATEN SUKABUMI TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP TAHUN ANGGARAN 2024
Sementara itu, ADD atau Alokasi Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada desa, bersumber dari bagian dana perimbangan pusat dan daerah. Dana ini bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Di sinilah peran penting masyarakat desa: menjadi bagian dari pengawasan sosial agar penggunaan dana tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh segelintir pihak.
//BACA JUGA : Warga Dua Desa di Sukabumi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), termasuk pelaporan LPPD yang memuat realisasi anggaran dari ADD.
“Warga bisa meminta salinan LPPD atau melihat dokumen APBDes yang dipublikasikan di papan pengumuman atau website resmi desa,” ujarnya.
Partisipasi masyarakat tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga bisa berkontribusi melalui musyawarah desa, mengusulkan program prioritas, atau melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme pengaduan resmi.
//BACA JUGA : RUMAH WARGA DESA WARNASARI KECAMATAN SUKABUMI MEMPRIHATINKAN, PEMDES : KALAU AMBRUK LAPORAN SAMA BPBD
Dengan pemahaman yang benar, masyarakat desa bisa turut menjaga integritas pemerintahan desanya sendiri. Karena transparansi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga hasil dari kepedulian warganya.
INDRA/NANDAR