
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di Kota Sukabumi menuai kebingungan dan keluhan dari sejumlah orang tua siswa, khususnya terkait jalur domisili dan kuota sekolah penyangga. Kurangnya sosialisasi dari pihak sekolah dituding menjadi penyebab utama minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan baru tersebut.
//BACA JUGA : SMAN 2 KOTA SUKABUMI BISA TERIMA SISWA DARI LUAR KECAMATAN : INI PENJELASANNYA !
Humas SMAN 1 Kota Sukabumi, Ani, menyampaikan bahwa perubahan sistem kuota domisili menjadi salah satu faktor perbedaan jarak yang lolos seleksi dibanding tahun sebelumnya. “Tahun lalu, pendaftar dari Citamiang dengan jarak 700 meter masih bisa diterima lewat jalur domisili. Tahun ini, karena kuota domisili berkurang dari 2016 menjadi 151, maka otomatis jarak terjauh yang diterima lebih dekat, yakni sekitar 600 meter,” jelasnya.selasa 1/7/2025 di kantornya

Lebih lanjut, Ani menjelaskan adanya kuota tambahan dalam bentuk sekolah penyangga, yang diberikan kepada kecamatan-kecamatan yang tidak memiliki sekolah SMA negeri. SMAN 1 tahun ini mendapatkan tanggung jawab sebagai sekolah penyangga untuk tiga kecamatan: Warudoyong, Lembursitu, dan Baros. Masing-masing kecamatan mendapatkan kuota 24 siswa, dengan total 72 siswa diterima melalui jalur ini.
/BACA JUGA : WARGA GERUDUK DESA DARMAREJA, KADES HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAS HUTANG DANA DESA
“Sebetulnya, aturan sekolah penyangga ini sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Hanya saja, tahun lalu kuotanya hanya 10 orang dan hanya untuk Warudoyong. Tahun ini lebih merata, makanya kalau ada warga dari Citamiang yang tidak diterima sementara dari Baros diterima, perbandingannya tidak bisa disamakan. Karena sistemnya berdasarkan kecamatan yang disangga dan jarak terdekat di dalamnya,” jelas Ani.
“Namun begitu jika masih ada yang merasa belum paham atau dirugikan, kami terbuka menerima pengaduan langsung ke sekolah dengan membawa bukti-bukti,” tambahnya.
/BACA JUGA : LSM ANNAHL RESMI LAPORKAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BOS DAN SISWA PKBM FIKTIF KE-KEJARI KOTA SUKABUMI
Minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan baru ini memperlihatkan perlunya peningkatan kualitas sosialisasi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan. Di tengah antusiasme dan harapan besar orang tua terhadap pendidikan anaknya, kejelasan informasi menjadi hal yang sangat krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan kekecewaan.
INDRA/NANDAR