
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Sebuah praktik yang tidak lazim terjadi di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Sukabumi, Jawa Barat. Sekolah di bawah naungan Kementerian Agama ini diketahui menerbitkan dua buah raport dengan nilai berbeda untuk satu siswa yang sama, menimbulkan pertanyaan besar soal integritas dan keabsahan dokumen akademik yang dikeluarkan lembaga pendidikan tersebut.
//BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Kepala Sukabumi, mengakui secara terbuka bahwa pihaknya sengaja memberikan raport dengan nilai baik dan status “naik kelas” kepada siswa tersebut untuk memudahkan proses pindah ke sekolah lain. Sementara raport dengan penilaian sebenarnya — yang mencantumkan nilai rendah dan status “tidak naik kelas” — disimpan di internal sekolah.
“Nilai baik itu diberikan atas dasar kasih sayang, dan sudah menjadi hasil musyawarah internal madrasah serta diketahui oleh pihak Kementerian Agama,” jelasnya saat dikonfirmasi di kantornya pada 16 Juli 2025.
//BACA JUGA : KEPALA SEKOLAH SDN CIBEUREUM HILIR CBM KOTA SUKABUMI KEMBALIKAN NAMA BAIK SEKOLAH
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa jika siswa tersebut tetap melanjutkan pendidikan di MTsN Sukabumi, maka dia akan dinyatakan tidak naik kelas karena belum memenuhi standar capaian akademik. Namun untuk kepentingan pindah sekolah, pihak MTsN menerbitkan raport dengan nilai rekayasa agar siswa dapat diterima di lembaga lain.
Sayangnya pernyataan Heri, yang mengaku sebagai bagian dari Satgas Pengawasan, Pembinaan, dan Perlindungan Anak, menegaskan bahwa kedua raport tersebut kini menjadi produk hukum dan tidak dapat diubah.
//BACA JUGA : Warga Dua Desa di Sukabumi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Agama Sukabumi terkait legalitas kedua dokumen yang bertolak belakang tersebut, maupun sikap terhadap tindakan pihak MTsN yang bisa dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap sekolah tujuan si siswa.
Jika laporan ini benar, MTsN Sukabumi dapat dianggap telah memanipulasi data akademik dan membohongi sekolah lain, serta membuka celah terjadinya pelanggaran integritas dunia pendidikan yang seharusnya mengedepankan kejujuran dan transparansi.
Apakah tindakan seperti ini dapat dibenarkan demi alasan “kasih sayang”? Ataukah justru merusak nilai pendidikan itu sendiri?
INDRA / RA