
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – DPC Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi melaksanakan audiensi dengan pemerintah kabupaten Sukabumi pada Kamis, 14 Agustus 2025. Dalam audiensi tersebut, mereka mengkritik mekanisme hibah pemerintah daerah untuk pembangunan gedung Polres Sukabumi.
//BACA JUGA : MAHASISWA KKN UNIVERSITAS NUSA PUTRA GELAR SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI
DPC Diaga Muda Indonesia menganggap proses hibah salah karena tidak dibuatkan Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Mereka menilai pemberian hibah senilai Rp4 miliar kepada institusi kepolisian tidak sesuai dengan prinsip penganggaran yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah efisiensi anggaran yang dialami pemerintah daerah.
//BACA JUGA : ANGGOTA DPRD PKS R BANTAH MILIKI KOLAM PENERIMA BANTUAN BENIH IKAN
Diaga Muda Indonesia menyatakan bahwa kepolisian sudah lebih sejahtera dibandingkan masyarakat Kabupaten Sukabumi karena memiliki anggaran sendiri melalui APBN dan diatur dalam DIPA Mabes Polri.
Mereka menilai pemerintah kabupaten Sukabumi tidak menjalankan prinsip penganggaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 298 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
DPC Diaga Muda Indonesia menduga pemerintah daerah telah bersikap “kemayu” (berpura-pura baik) seolah-olah berbuat untuk menutupi kebobrokannya dalam pengelolaan anggaran.
//BACA JUGA : KENDALIKAN INFLASI : KEJARI SUKABUMI GELAR PASAR MURAH DI HARI JADI YANG KE- 80
Pemerintah kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan mempertimbangkan kembali keputusan pemberian hibah ini dengan memperhatikan prinsip-prinsip penganggaran yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Demikian informasi tentang audiensi DPC Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi dengan pemerintah kabupaten Sukabumi terkait hibah untuk pembangunan gedung Polres Sukabumi.
SOMDANI/RR