BBC MEDIA.NEWS -SUKABUMI – Aktivitas usaha pengelolaan sarang burung walet di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diduga belum menempuh proses perizinan resmi dari pemerintah daerah.
Dari hasil pantauan di lapangan, bangunan sarang burung walet tersebut sudah beroperasi dan dikelola oleh pihak tertentu. Namun, status perizinan kegiatan usaha itu hingga kini masih belum jelas.
// BACA JUGA : PEMDES CARINGIN UCAPKAN TERIMAKASIH ATAS PEMBANGUNAN JALING DARI DISPERKIM
Salah satu pengelola yang ditemui di lokasi pada Rabu (15/10/2025) mengaku bukan pemilik langsung dan menyatakan tidak mengetahui apakah perizinan usaha tersebut sudah ditempuh atau belum.
“Soal perizinan saya kurang tahu, itu yang tahu bos langsung,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku bahwa hingga kini belum terlihat hasil yang signifikan dari usaha tersebut, meski sudah berjalan hampir lima bulan lamanya.
Sementara itu, pihak kecamatan melalui bagian Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) menyebut hingga saat ini belum ada pemberitahuan atau laporan resmi terkait kegiatan usaha sarang burung walet tersebut.
// BACA JUGA : Pembangunan Tower Seluler di Desa Cijengkol Sukabumi Diduga Ilegal, Warga Minta Penjelasan Pemerintah
Dikonfirmasi terpisah, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa setiap bangunan usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan melalui akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Dalam ketentuan itu, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, Nomor Induk Berusaha (NIB), kajian lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), serta gambar rencana arsitektur dan struktur bangunan.
“Selama ini belum ada permohonan perizinan untuk usaha tersebut pada dinas perizinan,” ujar salah satu pejabat DPMPTSP saat dihubungi, Selasa (21/10/2025).
// BACA JUGA : Tinggal di Rumah Hampir Roboh : Mak Oom di Palasari Sukabumi Butuh Bantuan Segera
Dengan adanya temuan ini, pemerintah setempat diharapkan tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah penertiban serta pembinaan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Penegakan aturan ini penting dilakukan agar seluruh kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
INDRA/NANDAR
