BBC MEDIA.NEWS -BANDUNG – Waltinah HJ, warga Temanggung, Jawa Tengah, kembali mempertanyakan tindak lanjut laporannya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi lahan tambang yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 24 Agustus 2023. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/353/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Waltinah mengungkapkan kekecewaannya karena belum menerima perkembangan signifikan terkait penanganan kasusnya. “Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Kerugian yang saya alami tidak sedikit, dan saya ingin keadilan segera ditegakkan,” ujarnya.
// BACA JUGA :PKB Sukabumi Gelar Pendidikan Kader untuk Perkuat Basis Ideologis dan Loyalitas Anggota
Kasus ini bermula pada 8 Mei 2015, ketika Waltinah dijanjikan lahan tambang seluas 6 hektar di Majalengka oleh Wawan Karwan dan kelompoknya. Setelah membayar Rp 1,6 miliar, sertifikat tanah yang diberikan bermasalah dan luas lahan tidak sesuai dengan perjanjian.
“Saya sudah menyerahkan semua bukti yang diperlukan. Saya berharap polisi dapat segera mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku,” tambahnya.
Sementara itu, penyidik Polda Jabar yang dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan tersebut sudah berada di tingkat penyidikan. “Saat ini laporan sudah di tingkat penyidikan, kami masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar penyidik.
// BACA JUGA :DIDUGA ALAMI PERUNDUNGAN DARI TEMANNYA : SISWI MTS DI SUKABUMI TEGA GANTUNG DIRI
Penyidik juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, termasuk warga pemilik tanah, dan pihak terlapor. “Kita sudah lakukan pemeriksaan baik kepada pelapor, para saksi termasuk warga pemilik tanah dan juga dari para pihak terlapor,” jelasnya.
Penyidik juga meminta waktu karena sedang mengikuti operasi premanisme dan berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut pada hari Senin. “Mohon waktu tapi saya lagi ikut operasi premanisme ini, mungkin berkenan di hari Senin ya,” pungkasnya.
