BBC MEDIA.NEWS – MAJALENGKA, 17 November 2025 – Laporan warga Majalengka yang diajukan sejak lebih dari setahun silam terus menunjukkan tanda-tanda kelambatan dan ketidaksesuaian informasi antara Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi. Selama masa tunggu yang panjang, pelapor hanya pernah menerima undangan wawancara dan belum pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP), yang membuatnya meragukan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasusnya.
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
Sebelumnya, salah satu penyidik Polda Jawa Barat menyatakan bahwa laporan tersebut sudah berada di tingkat penyidikan dan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Siap, Bang, untuk saat ini laporan sudah di tingkat penyidikan. Kami masih berkoordinasi sama Jaksa Penuntut Umum, Bang,” ujar penyidik tersebut dalam wawancara sebelumnya.

Namun, konfirmasi terbaru dari pihak Kejaksaan Tinggi melalui Penanggung Jawab Kesejahteraan Masyarakat (Penkum) Penegakan Hukum Kajati Jabar Cahaya menyatakan bahwa laporan sudah dikembalikan ke Polda Jawa Barat sejak bulan Mei 2025. Alasan pengembalian adalah karena tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
// BACA JUGA : Warga Dua Desa di Sukabumi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012
Ketidaksesuaian informasi ini semakin memperparah keraguan pelapor terhadap proses peradilan pidana yang seharusnya transparan dan terarah. Pelapor mengaku merasa terabaikan dan tidak tahu posisi sebenarnya kasus yang diajukannya setelah menunggu selama lebih dari setahun.
“Sudah setahun lebih, cuma dapat undangan wawancara doang. Sekarang dengar ada kabar berbeda antara Polisi dan Kejaksaan. Saya bingung, mau ke mana lagi?” ujar pelapor yang enggan menyebutkan nama.
// BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Sampai saat ini, pihak Polda Jawa Barat belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai pengembalian laporan oleh Kejaksaan dan alasan tidak ada tindak lanjut. Masyarakat menghendaki penjelasan yang jelas dari kedua lembaga agar proses penanganan kasus warga bisa berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa keadilan.
SOMDANI/RR
