BBC MEDIA.NEWS -SUKABUMI – Pemerintah Desa Kadudampit, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, menggunakan anggaran Dana Desa (DD) untuk pengadaan motor roda tiga pengangkut sampah senilai Rp44 juta. Kendaraan operasional ini diklaim sebagai wujud keseriusan Pemdes dalam meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah di tingkat desa.
// BACA JUGA : Warga Dua Desa di Sukabumi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012
Kepala Desa Kadudampit, Iip Pirdaus, melalui perangkat desa menyampaikan bahwa sebelum adanya kendaraan tersebut, pengurus lingkungan kerap mengalami hambatan dalam penarikan iuran sampah karena sebagian warga terlambat membayar.

“Sebelumnya warga sering terlambat bayar iuran. Sekarang setelah ada motor roda tiga, sampah cukup diletakkan di depan rumah dan petugas desa yang mengangkut ke TPS,” ungkapnya saat ditemui di kantor desa, Kamis (20/11/2025).
Dengan adanya layanan jemput sampah tersebut, pihak desa menilai kesadaran warga dalam membayar iuran semakin meningkat karena merasa mendapat kemudahan dalam pelayanan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengadaan kendaraan ini telah melalui prosedur yang sesuai, berangkat dari aspirasi warga dan kebutuhan lapangan yang diajukan kepada pemerintah desa.
// BACA JUGA :DIDUGA ALAMI PERUNDUNGAN DARI TEMANNYA : SISWI MTS DI SUKABUMI TEGA GANTUNG DIRI
Namun demikian, pengadaan motor roda tiga tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab permasalahan sampah di seluruh wilayah Desa Kadudampit. Berdasarkan pantauan lapangan, masih ditemukan tumpukan sampah di beberapa titik pinggir jalan yang disebut warga belum pernah dijangkau layanan motor pengangkut sampah, meskipun akses jalan sebenarnya dapat dilalui.
“Setahu kami warga di sini masih membakar sampah karena tidak ada pemberitahuan kalau desa sudah punya motor pengangkut sampah,” ujar seorang warga di lokasi gundukan sampah, Kamis (20/11/2025).
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
Diketahui, Desa Kadudampit yang berstatus Desa Maju memperoleh pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp1 miliar.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat berharap agar setiap pembelanjaan yang bersumber dari Dana Desa benar-benar memberi manfaat merata bagi seluruh warga, bukan hanya dirasakan oleh kelompok atau wilayah tertentu. Transparansi, pemerataan layanan, serta efektivitas penggunaan anggaran menjadi kunci agar pembangunan desa dapat dirasakan secara menyeluruh.
INDRA/NANDAR
