Helinora Yuntriani Abu, Mahasiswi UNPAM. (Foto: Istimewa)
Nama: Helinora Yuntriani Abu
NIM : 241011550021
Kelas : 02PPKE001
Mata Kuliah: Ideologi Negara Pancasila
Dosen Pengampu: Dr.Herdi Wisman Jaya Spd.,M.H.
Konsep kemanusiaan yang adil dan beradab bukan sekadar rangkaian kata indah dalam sila kedua Pancasila. Ia merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang bagaimana manusia seharusnya diperlakukan serta bagaimana negara semestinya hadir dan bertindak. Negara yang berlandaskan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab adalah negara yang menempatkan setiap warga sebagai pribadi bermartabat, memiliki hak dan kewajiban yang setara, serta terbebas dari segala bentuk diskriminasi.
Makna kemanusiaan yang adil menegaskan bahwa keadilan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya oleh kelompok tertentu. Dalam konteks ini, keadilan tidak terbatas pada penegakan hukum semata, melainkan juga mencakup keadilan sosial, ekonomi, serta kesempatan untuk menjalani kehidupan yang layak. Sementara itu, istilah beradab menunjukkan adanya kesadaran moral, etika sosial, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa cita-cita tersebut belum sepenuhnya terwujud. Ketimpangan sosial masih kerap terjadi, penegakan hukum acap kali berpihak kepada pihak yang memiliki kekuasaan, dan nilai-nilai kemanusiaan sering kali terpinggirkan oleh kepentingan politik sempit. Fenomena ujaran kebencian dan intoleransi juga menjadi indikator bahwa masyarakat masih membutuhkan proses pendewasaan dalam membangun peradaban yang beradab.
Negara kemanusiaan yang adil dan beradab tidak akan lahir semata-mata melalui kebijakan pemerintah. Kesadaran dan peran aktif warga negara memegang peranan yang sama pentingnya. Setiap individu dituntut untuk menumbuhkan empati, menghormati perbedaan, serta menolak segala bentuk ketidakadilan, sekecil apa pun, di lingkungan sekitarnya. Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menegakkan hukum secara jujur, adil, dan manusiawi, sehingga keadilan tidak menjadi hak istimewa, melainkan hak setiap warga negara.
Mewujudkan negara yang berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab berarti membangun sebuah peradaban yang menghormati martabat manusia, menjunjung tinggi keadilan, serta menghidupkan nilai-nilai Pancasila dalam tindakan nyata. Dengan demikian, Pancasila tidak berhenti sebagai slogan normatif, melainkan benar-benar menjadi pedoman hidup yang menjadikan Indonesia rumah yang manusiawi bagi seluruh rakyatnya.
