BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Aroma tidak sedap menyerbak dari pengelolaan Dana Desa (DD) Tegalpanjang, Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi. Program ketahanan pangan berupa budidaya domba yang dianggarkan berturut-turut sejak 2022 hingga 2024 dengan total kumulatif mencapai Rp 70 juta.
Program seolah menjadi agenda tahunan walau tanpa evaluasi, ternak domba ini tercatat menelan biaya Rp 20 juta (TA 2022), Rp 25 juta (TA 2023), dan Rp 25 juta (TA 2024). Namun, masyarakat kini mempertanyakan asas manfaatnya.
// BACA JUAGA : PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SUKABUMI UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2026 :MOMENTUM TRANSFORMASI MENUJU
Ironisnya, alih-alih memberdayakan warga setempat, aset domba TA 2024 justru ditemukan dipelihara oleh warga di desa sebelah (luar wilayah Tegalpanjang).
Hal ini memicu kecurigaan bahwa program tersebut hanya formalitas administratif di atas kertas, sementara realisasinya sarat dengan penyimpangan kewilayahan.
selain itu informasi dari lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Seorang peternak mengaku hanya menerima dana segar Rp 17,5 juta dari pagu laporan Rp 25 juta. Lebih parah lagi, oknum Kepala Desa, H. Dadang Priatna, dianggap melakukan praktik pemerasan terselubung dengan meminta setoran keuntungan sebesar Rp 5 juta kepada peternak, bahkan saat ada ternak yang mengalami kematian.
Praktik ini terus berlanjut di desa tetangga, di mana warga yang dititipi domba mengaku diwajibkan menyetor “upeti” sebesar Rp 500 ribu per ekor setiap tahunnya pada kepala Desa
Sementara itu Asep yang anggota BPD yang mengaku kurang mengetahui secara detail program tersebut dinilai warga sebagai pembiaran yang membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.
// BACA JUGA : ”SINERGI LINTAS SEKTOR, KETUA ORGANDA KOTA SUKABUMI BABAH MACKDOWN SIAP KAWAL KEPEMIMPINAN GILANG DI KNPI “
Publik kini diingatkan kembali pada memori kelam tahun 2019, saat mantan Kades Tegalpanjang, M. Risman, divonis 4 tahun penjara karena menggarong APBDes lebih dari setengah miliar rupiah.
Munculnya dugaan penyimpangan dana domba di era kepemimpinan H. Dadang Priatna ini seolah menunjukkan bahwa “virus” korupsi di Desa Tegalpanjang belum benar-benar punah.
sementara itu Hingga Sabtu (3/1/2026), Sekretaris Desa Tegalpanjang tidak memberikan tanggapan sedikit pun saat dikonfirmasi. Sementara itu, Kepala Desa H. Dadang Priatna belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait dugaan selisih anggaran serta praktik bagi hasil ilegal yang merugikan masyarakat Tegalpanjang tersebut.
Warga kini mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap total anggaran domba Rp 70 juta sejak tahun 2022 agar kerugian negara tidak terus membengkak.
INDRA/NANDAR
