BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi, H. Dadang Priatna, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan isu dugaan “upeti” serta penyimpangan dalam pelaksanaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) berupa penggemukan domba.
Klarifikasi tersebut disampaikan secara terbuka senin (5/1/2026) dan disaksikan langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta satu orang anggota, Sekretaris Desa (Sekdes), serta jajaran staf desa lainnya sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik.
// BACA JUGA : Pelantikan Kepala Desa Cijalingan Antar Waktu Dilaksanakan, Asda Tekankan Pentingnya Kolaborasi
H. Dadang menegaskan bahwa tidak terdapat unsur paksaan dalam mekanisme bagi hasil yang beredar di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa nominal Rp500 ribu per ekor domba yang sempat menjadi sorotan merupakan bentuk kesepakatan kontribusi sukarela untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), dan hanya diberlakukan apabila peternak memperoleh kelebihan keuntungan saat masa panen.
Terkait pemberitaan mengenai keberadaan domba yang dipelihara di luar wilayah Desa Tegalpanjang, H. Dadang menjelaskan bahwa pengelola ternak tersebut tetap merupakan warga ber-KTP Desa Tegalpanjang. Namun, yang bersangkutan memiliki lahan pemeliharaan di desa tetangga.
// BACA JUGA : PROGRAM KETAPANG DANA DESA TEGALPANJANG CIRENGHAS DIKELOLA DESA LAIN, KADES : MINTA UPETI 500 RB /EKOR DOMBA
Sementara itu, mengenai keberadaan domba di lokasi pribadi kepala desa, H. Dadang menyebut hal tersebut sebagai langkah darurat. Kondisi tersebut terjadi karena adanya pengelola yang mengembalikan ternaknya ke pihak desa lantaran merasa tidak sanggup atau bosan dalam pengelolaan.
H. Dadang menegaskan bahwa program penggemukan domba masih berjalan dan terbuka bagi seluruh masyarakat Desa Tegalpanjang yang serius ingin mengelolanya. Pemerintah desa, kata dia, mempersilakan siapa pun warga yang berminat untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Siapa pun warga yang ingin memelihara, kami persilakan dan sangat senang. Silakan datang langsung ke desa,” ujarnya.
Sebelumnya, program penggemukan domba di Desa Tegalpanjang sempat menuai sorotan publik. Program yang awalnya diklaim sebagai kegiatan budidaya domba tersebut diduga di lapangan hanya sebatas penggemukan. Padahal, anggaran program dialokasikan secara berkelanjutan sejak 2022 hingga 2024 dengan total mencapai Rp70 juta. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa program hanya bersifat formalitas administratif tanpa implementasi substansial.
Namun demikian, Pemerintah Desa Tegalpanjang menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar dan menyebut kegiatan penggemukan domba telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
INDRA/NANDAR
