BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Ketua Gabungan Pemuda Pemudi Kota Sukabumi (Gappaksi) meminta Kepala Daerah Kota Sukabumi untuk dapat merevisi salah satu peraturan daerah (perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Levi selaku ketua GAPPAKSI menyampaikan bahwa begitu banyak perda di Kota Sukabumi yang sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi terkini, salah satunya adalah perda tentang larangan minuman beralkohol.
// BACA JUGA : USMAN MAULANA YUSUP RESMI NAHKODAI PERKONAS DPC SUKABUMI,SIAP PERKUAT KOMPETENSI KONTRAKTOR LOKAL
Menurutnya perda tersebut bermaksud baik dan dinilai positif, akan tetapi dalam konteks penyelenggaraannya sama sekali tidak diterapkan dengan baik sehingga terdapat banyak kerugian dan hanya menguntungkan sebagian pihak saja.
” Peraturan daerah Kota Sukabumi tentang penyelenggaraan minuman beralkohol tentunya bermaksud positif dan baik, akan tetapi jika dilihat dari fakta yang terjadi, perda ini dinilai tidak relevan, dan hanya menguntungkan sebagian pihak saja ” Ujar Levi
Levi menjelaskan bahwa saat ini peredaran mihol di Kota Sukabumi semakin marak, bahkan sudah ada beberapa lokasi yang terang-terangan menjualnya. Sedangkan dari transaksi penjualan tersebut tidak ada kewajiban berupa retribusi ataupun pajak yang bisa di kutip karena bertentangan dengan Perda mihol tersebut.
Padahal menurut Levi jika transaksi tersebut dikenakan retribusi atau pajak nilainya cukup besar, bahkan mampu meningkatkan PAD kota Sukabumi secara signifikan.
” Meskipun marak peredaran mihol di Kota Sukabumi, akan tetapi para penjual tidak berkewajiban untuk membayar retribusi ataupun pajak karena mereka melakukan itu secara ilegal, walaupun pada faktanya sudah banyak juga yang berani terang-terangan. Bahkan jika seandainya transaksi ini terorganisir dan retribusi atau pajaknya dapat terakomodir, dapat dipastikan PAD kita akan meningkat secara signifikan juga. ” Ujarnya
// BACA JUGA : KNPI KOTA SUKABUMI PERIODE 2025 – 2028 LAPORKAN KEPENGURUSAN BARU KE DPRD
Oleh karenanya ia meminta pemerintah daerah bersama-sama dengan DPRD Kota Sukabumi perlu mengkaji ulang terkait perda tersebut dan memasukannya kedalam agenda Prolegda (program legislasi daerah), Kalaupun memang dirasa tidak perlu maka Levi berharap bahwa penerapannya dapat ditegakan dengan baik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
” Pemerintah dengan DPRD perlu mengkaji ulang, bila perlu masukan kedalam agenda Prolegda. Kalaupun ingin tetap dipergunakan, maka penerapannya perlu ditegakan dengan baik. ” Ungkap Levi pada awak media.
Terakhir ia menyampaikan bahwa ini bukan tentang baik dan buruk, melainkan tentang efektifitas peraturan yang dibuat dengan penerapannya. Jika peraturan dibuat namun tidak ditegakan, sama saja dengan mengizinkan tindak kejahatan meski tanpa diinformasikan.
NANDAR/RR
