BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan masyarakat dengan melarang sejumlah pejabat dan unit layanan strategis untuk melaksanakan Work From Home (WFH). Kebijakan ini diambil guna memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
Berdasarkan ketetapan tersebut, para pejabat yang diwajibkan untuk tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) meliputi:
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Jabatan Administrator (Eselon III)
Camat, Lurah, dan Kepala Desa
Selain jajaran struktural tersebut, larangan WFH juga berlaku ketat bagi unit-unit layanan publik yang bersifat esensial dan kritikal, di antaranya:
Unit Layanan Kedaruratan & Kesiapsiagaan
Unit Layanan Kesehatan
Unit Layanan Keamanan, Ketentraman & Ketertiban Umum
Unit Layanan Kependudukan dan Perizinan
Unit Layanan Pendidikan
Unit Layanan Kebersihan, Persampahan, & Pendapatan Daerah
Unit Layanan Publik Lainnya
// BACA JUGA : IJAZAH BELUM DITERIMA, ORANG TUA SISWA DUGA TERKAIT TUNGGAKAN : PIHAK MADRASAH BANTAH
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sektor pelayanan esensial untuk tetap siaga di kantor. Dengan tetap berada di garda terdepan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap seluruh kebutuhan administrasi maupun layanan darurat masyarakat dapat terpenuhi secara maksimal tanpa kendala jarak.
Masyarakat diimbau untuk tetap memanfaatkan layanan publik yang tersedia di kantor-kantor dinas terkait sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.
IING INDRA / RR
