BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Pengelolaan limbah operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kampung Nagrog, Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, kini menjadi sorotan . Fasilitas yang dikelola oleh Yayasan Rumah Resolusi Indonesia Maju Ungu tersebut diduga membuang limbah domestik langsung ke selokan, yang dibuktikan dengan munculnya buih sabun pekat di saluran air.
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
Kondisi lapangan yang memperlihatkan gumpalan busa di perairan terbuka memicu kekhawatiran akan adanya zat berbahaya yang mencemari lingkungan. Sebelumnya warga menduga kuat bahwa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada tidak berfungsi optimal atau bahkan tidak memenuhi standar kelayakan bagi operasional dapur skala besar.

Dalam konfirmasi yang dilakukan pada Sabtu (11/04), Asisten Lapangan (ASLAP) SPPG Sukabumi, Astri, memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa munculnya buih limbah di selokan warga disebabkan oleh belum rampungnya pembangunan instalasi pengolahan yang baru.
// BACA JUGA : Warga Berharap Perbaikan Ruas Jalan Batas Kota-Selabintana Berkualitas Tinggi dan Tahan Lama
Menurut penjelasan pihak pengelola, sistem IPAL yang lama telah dinonaktifkan sejak sebulan lalu karena terkendala status lahan yang masih merupakan tanah kontrak. Saat ini, pihak yayasan sedang mengupayakan pembangunan IPAL yang baru, namun operasional dapur sudah berjalan meskipun fasilitas pengolahan limbah tersebut belum siap digunakan secara maksimal.
Pihak pengelola mengakui adanya kekeliruan dalam manajemen transisi fasilitas tersebut, di mana penutupan sistem lama dilakukan sebelum sistem yang baru benar-benar dapat dioperasikan.
Meskipun telah ada penjelasan dari pihak SPPG, masyarakat menilai tindakan membiarkan limbah mengalir ke pemukiman adalah bentuk pengabaian terhadap kelestarian lingkungan. Warga menganggap alasan teknis pembangunan tidak seharusnya menjadi pembenaran untuk mencemari sarana umum.
// BACA JUGA : Warga Dua Desa di Sukabumi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012
Oleh karena itu, instansi terkait dan pihak berwenang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional dapur di Desa Perbawati tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah rancangan IPAL yang baru sedang dibangun sudah sesuai dengan regulasi lingkungan hidup atau tidak.
IING INDRA / RZ
