
Bbcmedia.news Sukabumi — Warga menyoroti akurasi data pada papan informasi Program Hibah Air Minum Perkotaan di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Mereka menduga pelaksanaan program pada Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2022 tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan pantauan, papan informasi mencatat lebih dari 1.200 sambungan rumah (SR) atau kepala keluarga (KK) sebagai penerima manfaat. Rinciannya, program ini mencakup 1.136 KK pada tahun 2020 dan 91 KK pada tahun 2022. Sejumlah instansi pusat, seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, dan Kementerian Keuangan, mendukung pelaksanaan program tersebut.

Namun, hasil investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi nyata di masyarakat. Sejumlah warga memberikan keterangan serupa terkait fasilitas air bersih tersebut.
Warga menyebut petugas sempat memasang meteran air dari PDAM (Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri) di rumah mereka. Namun, fasilitas itu tidak berfungsi dengan baik. Setelah beberapa bulan, petugas kembali mencabut meteran karena air tidak mengalir.
“Hanya beberapa bulan terpasang, setelah itu dicabut lagi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim kemudian berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Cabang Cikembar pada Rabu (29/4/2026). Namun, pihak PDAM belum memberikan penjelasan terbuka.
Uga, selaku Humas PDAM Cabang Cikembar, tidak memberikan keterangan teknis saat ditemui di kantornya. Ia menyatakan bahwa setiap permintaan informasi harus diajukan melalui surat resmi.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait transparansi pengelolaan program hibah air minum di Kabupaten Sukabumi. Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan audit lapangan agar penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
IING Indra/Irw
