BBC MEDIA.NEWS -SUKABUMI- Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan terstruktur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memberikan edukasi mendalam mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa. Melalui publikasi resminya pada pekan ini, DPMD menekankan bahwa SOTK merupakan fondasi penting dalam mengatur tugas, fungsi, dan hubungan kerja di lingkungan pemerintah desa.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya merujuk pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, pemerintah desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh tiga unsur perangkat desa utama: Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
// BACA JUGA : https://bbcmedia.news/tak-hanya-sebagai-bumbu-dapur-ternyata-bawang-putih-punya-segudang-khasiat-yuk-simak/
Rincian Struktur dan Tugas Perangkat Desa
DPMD merinci pembagian tugas agar pelayanan publik di desa berjalan optimal:
Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang bertanggung jawab atas dukungan administrasi. Sekdes dibantu oleh maksimal 3 Kepala Urusan (Kaur) atau minimal 2 Kaur, yang mengurusi bidang Keuangan, Tata Usaha & Umum, serta Perencanaan.
Pelaksana Teknis: Merupakan unsur pembantu di lapangan yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi). Terdiri dari Kasi Pemerintahan (regulasi & pertanahan), Kasi Kesejahteraan (pembangunan & kesehatan), serta Kasi Pelayanan (sosial & keagamaan).
Pelaksana Kewilayahan: Dilaksanakan oleh Kepala Dusun (Kadus) atau Kepala Wilayah (Kawil). Fungsinya mencakup pengawasan pembangunan, pembinaan ketentraman, dan mendorong pemberdayaan masyarakat di wilayah dusun masing-masing.
Penyesuaian Berdasarkan Kebutuhan Desa
DPMD Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa penetapan jumlah perangkat desa, terutama untuk pelaksana teknis dan kewilayahan, harus dilakukan secara proporsional.
“Penetapan jumlahnya disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa,” ungkap perwakilan DPMD melalui takarir unggahan tersebut.
//BACA JUGA : https://bbcmedia.news/disperkim-sukabumi-hardiknas-2026-pendidikan-bermutu/
Harapan bagi Masyarakat dan Perangkat Desa
Edukasi ini diharapkan tidak hanya menjadi panduan bagi perangkat desa dalam menjalankan tupoksinya, tetapi juga memberikan pemahaman bagi warga desa mengenai kemana mereka harus berkoordinasi sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang diinginkan.
Dengan struktur yang jelas dan akuntabel, DPMD Kabupaten Sukabumi optimis pelayanan masyarakat di tingkat desa dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan.
SOMDANI /IING INDRA
