Skip to content
BBCMedia News

BBCMedia News

Berimbang dan Tajam

Primary Menu
  • Home
  • Berita Nasional
    • Berita Politik
    • Berita Kriminal
    • Berita Lokal Sukabumi
    • Berita Sosial
    • Berita Pendidikan
  • Berita Internasional
    • Kriminal Internasional
    • Sosial Internasional
    • Politik Internasional
  • Berita Teknologi
  • Berita Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Bulu Tangkis
  • Hukum & Regulasi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Entertainment
  • Box Redaksi BBC Media News
  • Berlangganan
  • Berita Politik

Sengkata Pilkada: MK Putuskan PSU di 4 TPS, KPUD Segera Siapkan Pleno!

Admin BBCMedia 24/02/2025
9
Sengkata Pilkada: MK Putuskan PSU di 4 TPS, KPUD Segera Siapkan Pleno!

1711633621 be93cf4a7982477a9531

BBCMedia News

BBCMedia.News, Politik – KPU Kabupaten Magetan menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengoordinasikan langkah-langkah terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Kabupaten Magetan. Hal ini berkenaan dengan sengketa Pilkada yang diajukan dalam perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025. “Kami akan melaksanakan sidang pleno terlebih dahulu dan berkonsultasi dengan KPU RI dan Provinsi terkait pelaksanaan PSU ini,” ujar Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, dalam pesan singkatnya setelah putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).

Noviano Suyide menambahkan bahwa KPU Kabupaten Magetan akan segera melakukan persiapan untuk PSU di empat TPS yang dimaksud, yaitu di TPS 01 Desa Kinandang, TPS 04 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Selotinarah. “Kami akan melakukan PSU sesuai dengan amar putusan MK, yaitu maksimal dalam 30 hari sejak keputusan dibacakan,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pleno yang digelar pada hari ini, memutuskan untuk melakukan PSU di empat TPS di Kabupaten Magetan terkait sengketa Pilkada yang terjadi. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim MK, Suhartoyo, yang menyebutkan bahwa ada sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di beberapa TPS.

Di TPS 01 Desa Kinandang, menurut Suhartoyo, terdapat ketidaksesuaian antara daftar hadir dan kenyataan di lapangan, terutama mengenai saksi Tri Andi Riyanto yang diklaim hadir meskipun tidak ada bukti konkret selain video dan surat yang seolah menunjukkan kehadirannya. Di TPS 04 Kinandang, ditemukan pula ketidaksesuaian dalam daftar hadir yang tidak mencatatkan kehadiran pemilih secara benar.

Sementara itu, di TPS 001 Desa Nguri, juga ditemukan kesalahan administrasi terkait dengan kehadiran pemilih. Sedangkan di TPS 009 Selotinarah, MK menilai telah terjadi pelanggaran yang cukup serius karena adanya upaya untuk menghalangi enam pemilih untuk memberikan suaranya.
Menanggapi putusan tersebut, Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan, “Keputusan KPU mengenai hasil di empat TPS ini dibatalkan.” Keputusan MK ini membuka peluang perubahan hasil Pilkada Magetan di kawasan yang terpengaruh PSU tersebut.

Reaksi Berbagai Pihak Terhadap Putusan MK

Terkait dengan keputusan MK ini, sejumlah pihak mulai memberikan komentar dan tanggapan. Ketua KPU Kabupaten Magetan menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan putusan tersebut dan memastikan tidak ada lagi masalah administrasi yang terjadi. Sementara itu, para calon peserta Pilkada juga menyatakan bahwa mereka akan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh MK untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan lancar.

|| Baca Juga:

  • Mandor Tendang Kuli Panggul di Jambi: Klarifikasi, Permintaan Maaf, dan Fakta di Lapangan
  • Pembaruan KUHP Indonesia: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Implikasinya
  • Puasa Sunnah Senin: Keutamaan, Niat, dan Tata Caranya

Selain itu, beberapa tokoh politik yang terlibat dalam Pilkada Magetan berharap agar keputusan ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memastikan bahwa hasil Pilkada nanti benar-benar mencerminkan suara rakyat.

Sejumlah pengamat politik juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat pada setiap tahapan Pilkada untuk menghindari kesalahan administratif yang dapat berdampak pada integritas hasil pemilihan. Mereka menilai bahwa langkah-langkah transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat harus diupayakan, terutama di daerah-daerah yang masih rawan terjadi pelanggaran.

Peran KPU dan MK dalam Menjaga Integritas Pilkada

Peran KPU dan MK dalam memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan sangatlah vital. MK sebagai lembaga pengadilan yang berwenang dalam sengketa pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin bahwa proses pemilihan di Indonesia berlangsung secara adil dan transparan. Sementara itu, KPU bertugas sebagai penyelenggara yang harus memastikan segala prosedur pemilihan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Melalui adanya PSU di empat TPS ini, diharapkan hasil Pilkada Magetan dapat mencerminkan suara yang sah dan mengurangi potensi kecurangan atau kesalahan administratif. Masyarakat diharapkan dapat menyambut proses pemungutan suara ulang ini dengan antusiasme dan kesadaran tinggi untuk memastikan demokrasi berjalan dengan lancar.

Somdani/Kyno

Continue Reading

Previous: Mandor Tendang Kuli Panggul di Jambi: Klarifikasi, Permintaan Maaf, dan Fakta di Lapangan
Next: Bincang KPK: Soal Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura

9 thoughts on “Sengkata Pilkada: MK Putuskan PSU di 4 TPS, KPUD Segera Siapkan Pleno!”

  1. Pingback: Bincang KPK: Soal Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura - BBCMedia News
  2. Pingback: Suara Rakyat: Menjelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok Kembali Meroket! - BBCMedia News
  3. Pingback: Data Jemaah Haji Pernah Dipalsukan, Kemenag: Tingkatkan Perlindungan Data Sampai Tekan Biaya Penerbangan - BBCMedia News
  4. Pingback: Bedah Struktur Elit Danantara: Kepala BKPN, Menteri BUMN, Hingga Mantan PM Inggris - BBCMedia News
  5. Pingback: Danantara: Angin Segar Untuk Perbaikan Ekonomi Nasional? - BBCMedia News
  6. Pingback: Dicanangkan Sebagai Calon Tunggal Ketum Demokrat, AHY: Saya Terima Dengan Kehormatan - BBCMedia News
  7. Pingback: Tak Lagi Alkohol, Kini Bensin Pun Jadi Oplosan: Tren Baru? - BBCMedia News
  8. Pingback: Probowo: Bank Emas Akan Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja, Akankah Omon-Omon Belaka? - BBCMedia News
  9. Pingback: RUU Perampasan Aset: Upaya Mahfud MD Memberantas Korupsi - BBCMedia News

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Desain tanpa judul (5)
  • Berita Ekonomi
  • Berita Nasional
  • Berita Politik

Inovasi Nuklir Iran 2025: Langkah Strategis Menuju Teknologi Mandiri

Admin BBCMedia 06/04/2025
img-20250327-wa00221423867238094472665.jpg
  • Berita Nasional
  • Berita Politik

JAWAB SOAL ISU PERSELINGKUHAN ,INI KLARIFIKASI RIDWAN KAMIL

Admin BBCMedia 27/03/2025
img-20250327-wa00182189761540426934825.jpg
  • Berita Nasional
  • Berita Politik

PEJABAT NEGARA DIDUGA ADA DALAM KASUS KORUPSI PAGAR LAUT ,INI KATA MAHFUD

Admin BBCMedia 27/03/2025
  • WhatsApp
  • Instagram
  • X
  • Facebook
  • LinkedIn
  • YouTube
  • TikTok

Perum Bumi Babakan Rahesta, Blok C No.5 Jl. Pasir Pogor, Sukaresmi, Kec. Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43152


July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
  • BBCMedia News
  • Berita Terkini
  • Berlangganan BBCMedia News
  • Box Redaksi BBC Media News

Mungkin Anda Lewatkan!

peta1_pch_bln_sumsel_2025_08_ver_juli_2025-1024x828
  • Berita Nasional

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Berlangsung hingga Agustus : Warga Diminta Waspada

Admin BBCMedia 20/07/2025
WhatsApp Image 2025-07-17 at 10.08.28
  • Berita Lokal Sukabumi
  • Berita Pendidikan

MTSN SUKABUMI DIDUGA BERIKAN NILAI PALSU PADA SALAH SATU SISWANYA

Admin BBCMedia 17/07/2025
WhatsApp Image 2025-07-17 at 06.56.47
  • Berita Lokal Sukabumi
  • Berita Pendidikan

KEPALA SEKOLAH SDN CIBEUREUM HILIR CBM KOTA SUKABUMI KEMBALIKAN NAMA BAIK SEKOLAH

Admin BBCMedia 17/07/2025
MADRASAH
  • Berita Lokal Sukabumi
  • Berita Pendidikan

IJAZAH BELUM DITERIMA, ORANG TUA SISWA DUGA TERKAIT TUNGGAKAN : PIHAK MADRASAH BANTAH

Admin BBCMedia 17/07/2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.