
BCMedia.News, Tanggerang – Kasus pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, terus bergulir. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan beberapa stafnya sebagai pelaku utama dalam proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
Meski sudah ada penetapan pelaku, misteri mengenai siapa pihak yang mengarahkan atau menjadi dalang dari proyek ini masih belum terungkap secara jelas.
Pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa Arsin dan perangkat desa berinisial T siap untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait pemagaran laut yang melanggar aturan tersebut.
Trenggono menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan memutuskan bahwa Arsin bersama T adalah dua orang yang bertanggung jawab dalam proyek pagar laut tersebut.
Proses Pengusutan yang Melibatkan Polri
Sakti Wahyu Trenggono menambahkan bahwa dalam penyelidikan kasus ini, KKP bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam pembangunan pagar laut tersebut.
Namun, Trenggono enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai apakah ada pihak lain yang menjadi ‘dalang’ dari proyek ini. “Itu ranahnya bukan di KKP, kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ungkap Trenggono.
||Baca Juga:
- Lagi-Lagi Puluhan Ribu Buruh Kena PHK, Komisi VII DPR: Janji Pemerintah Patut Dipertanyakan!
- Sambut Ramadhan Dengan Kabar Duka: Sritex Raksasa Tekstil Asia Tenggara Tumbang Tepat Pada 1 Maret
Lebih lanjut, Trenggono menegaskan bahwa kewenangan KKP dalam kasus ini hanya terbatas pada pemberian sanksi administratif berupa denda. Untuk aspek pidana, pihak kepolisian yang akan menangani lebih lanjut. “Kami hanya memberi denda administratif. Kalau soal pidana, itu ranah Polri,” tambahnya.
Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi atau lebih akrab disapa Titiek Soeharto, mengatakan bahwa laporan Menteri Trenggono mengenai hasil penyelidikan ini cukup mengejutkan. “Ada dua orang yang mengakui bahwa mereka bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut itu dan akan membayar kompensasi yang cukup besar,” ujar Titiek.
Kades Kohod Bantah Terlibat

Arsin, yang dikenal sebagai Kepala Desa Kohod, sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik setelah sebuah video yang menunjukkan dirinya mengarahkan pekerja pembangunan pagar laut viral di media sosial. Namun, Arsin membantah bahwa dirinya terlibat langsung dalam pembangunan pagar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya melakukan pengecekan setelah mendapat laporan dari ketua RT setempat. Arsin menyebut bahwa pagar laut itu dibangun oleh pihak pemilik lahan yang ada di wilayah tersebut.
Meski begitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa lahan tempat pagar laut dibangun memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dan hak milik. Sementara itu, Bareskrim Polri menetapkan Arsin sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah, seperti SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik).
Investigasi Tersangka Lain
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini dengan sangat profesional dan berharap dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
||Baca Juga:
- Tak Lagi Alkohol, Kini Bensin Pun Jadi Oplosan: Tren Baru?
- Probowo: Bank Emas Akan Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja, Akankah Omon-Omon Belaka?
- Pemkab Tasikmalaya Tak Punya Anggaran Pilkada Ulang, Dedi Mulyadi Siap Tutupi Separuh Biayanya Demi Tegakkan Konstitusi
Pada Senin malam, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka telah menahan empat tersangka terkait kasus ini, termasuk Arsin, Sekretaris Desa Kohod (UK), serta dua penerima kuasa, SP dan CE.
Djuhandhani menyatakan bahwa alasan penahanan tersebut untuk mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Keempat tersangka tersebut diduga membuat dan menggunakan berbagai dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta sejumlah dokumen lainnya sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Pertanyaan Tentang Sumber Daya dan Pengawasan
Dalam perkembangan kasus ini, beberapa pihak juga menyoroti mengenai pengawasan terhadap proyek-proyek yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Banyak pihak yang bertanya-tanya, bagaimana mungkin sebuah desa bisa melakukan pemagaran laut sepanjang itu tanpa adanya pengawasan yang memadai dari otoritas terkait. Mengingat besarnya biaya dan dampaknya terhadap lingkungan, beberapa pihak mendesak agar lebih banyak pengawasan terhadap proyek semacam ini, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan banyak pihak.
Sejumlah anggota DPR pun mengungkapkan keheranan mereka terkait kemampuan Kepala Desa Kohod dan perangkat desa lainnya untuk mengumpulkan dana sebesar Rp48 miliar hanya untuk membayar denda administratif. Banyak yang bertanya-tanya dari mana asal uang tersebut dan apakah ada pihak lain yang turut mendapat keuntungan dari proyek yang kontroversial ini.
Dengan terungkapnya beberapa fakta dalam kasus ini, banyak pihak yang menunggu kelanjutan proses hukum dan siapa saja yang akan bertanggung jawab atas pemagaran laut yang melanggar regulasi lingkungan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, harapan masyarakat pun tumbuh, agar kasus ini bisa mengungkap siapa saja yang sebenarnya berada di balik proyek pagar laut tersebut, serta memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek pemerintah di tingkat desa.
Angga/Kyno
Sumber: Tempo.com, Detik.com, Kompas.com
||Lainnya:
- Danantara: Angin Segar Untuk Perbaikan Ekonomi Nasional?
- Suara Rakyat: Menjelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok Kembali Meroket!
- Bincang KPK: Soal Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura
- Bedah Struktur Elit Danantara: Kepala BKPN, Menteri BUMN, Hingga Mantan PM Inggris
- Data Jemaah Haji Pernah Dipalsukan, Kemenag: Tingkatkan Perlindungan Data Sampai Tekan Biaya Penerbangan