
BBC MEDIA.NEWS SUKABUMI – Upaya pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam meningkatkan pelayanan publik tampaknya masih menemui kendala serius. Meskipun Dinas Sosial (Dinsos) telah meluncurkan program inovasi Diretas (Digitalisasi Rekomendasi yang Tepat Sasaran) untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi BPJS Kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), kenyataannya praktik percaloan tetap marak terjadi.

Baru-baru ini, terungkap dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai rumah sakit dalam pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara instan, dengan imbalan sejumlah uang. Salah seorang warga mengaku bisa mendapatkan KIS dalam waktu kurang dari satu minggu setelah membayar jasa tersebut.
Pengakuan ini jelas bertentangan dengan pernyataan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, yang menegaskan bahwa proses pengajuan hingga aktivasi KIS membutuhkan waktu satu bulan. Bahkan, ia menegaskan komitmennya untuk memberantas pungli dan tidak segan melaporkan langsung kepada pihak kepolisian jika ada warga miskin yang menjadi korban praktik tersebut.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar, mengapa dalam kasus ini KIS bisa aktif dalam waktu singkat, jauh dari ketentuan resmi? Hingga kini, pihak BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi belum memberikan penjelasan terkait ketidakkonsistenan sistem tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ihya Ulumuddin, pegawai BPJS Sukabumi, hanya menyatakan bahwa dirinya menampung informasi tanpa bisa memberikan penjelasan. Ia juga menyebut bahwa kebijakan yang berlaku saat ini adalah BPJS Mandiri baru aktif setelah 14 hari kerja, sedangkan BPJS PBI memerlukan waktu satu bulan. Namun, ketika ditanya bagaimana bisa ada kasus KIS yang aktif dalam waktu singkat, ia enggan berkomentar lebih lanjut, hanya menyebut bahwa hal tersebut berada di luar ranah kewenangannya.
Fenomena ini tentu menimbulkan kecurigaan: Apakah ada praktik percaloan yang melibatkan oknum di dalam BPJS? Apakah ada celah sistem yang memungkinkan permainan kotor ini terjadi?
Masyarakat berharap adanya transparansi dan ketegasan dari pihak BPJS Kesehatan dalam menanggapi kasus ini. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik percaloan ini semakin merajalela, merugikan warga miskin yang seharusnya mendapatkan layanan kesehatan secara gratis tanpa harus mengeluarkan uang tambahan.
Dinas Sosial telah berkomitmen untuk menindak tegas oknum yang terlibat, namun tanpa transparansi dari BPJS, benarkah mereka benar-benar bersih dari praktik ini ?
Indra/cfsa