
bbcmedia.news-Sukabumi,Sekitar 42 karyawan PT Busana Indah Global yang berlokasi di Desa Cihelang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, digiring oleh pihak kepolisian ke Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan penggunaan obat-obatan tipe G.

Mereka menjalani pemeriksaan dan tes urine selama satu hari satu malam sebelum akhirnya diperbolehkan pulang. Namun, dari semua karyawan yang diperiksa, satu orang tetap ditahan oleh pihak kepolisian.
Sayangnya, setelah kembali dari kantor polisi, seluruh karyawan yang sebelumnya diperiksa tidak lagi diperbolehkan masuk kerja oleh pihak perusahaan. Mereka hanya bisa menunggu kejelasan di halaman pabrik tanpa adanya kepastian dari manajemen.
“Kami dan rekan kerja dari berbagai departemen dipanggil dan dibawa ke Polres Kabupaten Sukabumi untuk diperiksa serta menjalani tes urine. Setelah satu hari satu malam, kami disuruh pulang, tetapi esoknya kami tidak bisa masuk kerja seperti biasa,” ungkap salah satu karyawan, Kamis (06/03/2025).

Padahal, mereka semua masih memiliki kontrak kerja yang berlaku. Namun, perusahaan terkesan mengambil keputusan sepihak dengan tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Busana Indah Global terkait kebijakan tersebut.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa tindakan perusahaan ini bukan semata-mata karena keterlibatan karyawan dalam kasus obat-obatan, melainkan untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR)
Jika benar demikian, langkah ini dinilai merugikan para pekerja yang berhak atas hak-haknya sebagai karyawan yang masih terikat kontrak.
Kini, para karyawan yang tidak diizinkan kembali bekerja berharap adanya perhatian dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Busana Indah Global belum dapat dimintai keterangan terkait keputusan mereka yang tidak lagi memperkerjakan karyawan yang sebelumnya diperiksa oleh kepolisian.
Somdani/cfsa