
Sukabumi-bbcmedia.news -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Annahl berencana menggandeng berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM, organisasi masyarakat (ormas), dan individu yang pernah melaporkan kasus ke kejaksaan tetapi merasa tidak mendapat tindak lanjut yang memadai. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Annahl, Syah Arif, pada Minggu (16/3/2025).

“Kami berencana mengajak seluruh aliansi di Sukabumi, mulai dari LSM, ormas, hingga masyarakat yang merasa laporan mereka ke kejaksaan tidak ditindaklanjuti secara maksimal,” ujar Syah Arif.
Aksi damai ini dijadwalkan berlangsung setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sebagai bentuk dorongan kepada kejaksaan agar lebih responsif terhadap laporan yang diajukan masyarakat.
Sebelumnya, pihak kejaksaan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cibadak, Agus Yuliana Indra Santoso, memberikan tanggapan terkait laporan LSM Annahl mengenai dugaan penyalahgunaan dalam pembukaan rekening anak usia dini. Menurut Agus, kasus tersebut lebih mengarah pada dugaan penggelapan dan penipuan yang sebaiknya dilaporkan ulang ke Polres karena tidak mengandung unsur kerugian negara.
Selain itu, laporan LSM Annahl mengenai keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang baru,juga dinilai belum memenuhi unsur kerugian negara, karena belum terjadi.
Namun, Syah Arif menilai bahwa banyak laporan yang diajukan ke kejaksaan berjalan lamban, bahkan terkesan mandek tanpa perkembangan yang jelas. Ia menyoroti kasus PKBM bermasalah yang sebelumnya telah melahirkan tersangka karena adanya dugaan siswa fiktif. Kini, muncul lagi PKBM baru dengan lokasi yang tidak jelas kepemilikannya karena jauh dari pemukiman.

Dengan terbitnya izin operasional PKBM tersebut, Syah Arif menduga ada indikasi PKBM akan mengulangi laporan siswa fiktif kembali.dan tentunya menurut syah arif diduga melibatkan peran serta Dinas Pendidikan dalam meloloskan izin operasionalnya, sedangkan kasus PKBM sampai sekarang belum ada tersangka baru sedangkan di duga pihak disdik kabupaten mengulang perbuatan yang sama dengan lahirnya PKBM baru yang di duga tidak memenuhi syarat untuk di izinkan beroperasi.
Sedangkan untuk laporan pembukaan tabungan di PAUD itu di lakukan oleh lembaga sekolah dan di ketahui oleh Disdik kabupaten sesuai Permendikbud bahwa sekolah di larang keras untuk berbisnis, sekjen ANNAHL menegaskan ini tergantung keseriusan dari kejaksaan itu sendiri, makanya kami akan datang dan mempertanyakan ini semua.
Syah Arif menegaskan bahwa aksi ini bukan bertujuan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai upaya menuntut kepastian hukum dan transparansi dalam proses penegakan hukum di kejaksaan.
“Aksi ini bukan untuk menyerang siapa pun, tetapi sebagai bentuk perjuangan kami agar ada kepastian hukum dan transparansi dalam proses hukum yang berjalan di kejaksaan,” tegasnya.
Sebagai informasi, LSM Annahl sebelumnya telah melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, seorang pengusaha buku, Ketua POPDIKSI, serta beberapa lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak pada Senin (3/2/2025). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan program pembukaan rekening tabungan pelajar tingkat PAUD yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Dengan aksi damai ini, LSM Annahl mengajak seluruh elemen masyarakat yang mengalami hal serupa untuk bergabung dan bersama-sama menuntut keadilan serta supremasi hukum yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi.
Indra/rr