
BBCMedia News – Dalam sistem pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas adalah dua hal yang sangat penting. Salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat dan pemerintah yang lebih tinggi adalah melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).
Namun, di banyak daerah, informasi mengenai LPPD sulit diakses oleh masyarakat. Beberapa desa bahkan tidak mempublikasikan laporan ini secara terbuka. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan: Apakah LPPD bersifat rahasia? Mengapa masyarakat sulit mengaksesnya? Bagaimana regulasi dan hukum yang mengatur transparansi LPPD?
Apa Itu LPPD?
LPPD atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah laporan yang wajib dibuat oleh kepala desa setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada bupati/wali kota. Laporan ini berisi informasi mengenai:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
- Pelaksanaan pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
- Pembinaan kemasyarakatan dalam berbagai aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
- Pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
- Pengelolaan keuangan desa, termasuk sumber pendapatan dan penggunaan anggaran.
LPPD disusun oleh pemerintah desa dan disampaikan kepada bupati/wali kota melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di tingkat kabupaten/kota.
Selain LPPD, pemerintah desa juga harus menyusun:
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) → Disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa (LAMJ Kades) → Disampaikan setelah kepala desa menyelesaikan masa jabatannya.
Mengapa Banyak Desa Tidak Membuka Informasi LPPD untuk Publik?
Meskipun LPPD berisi informasi penting mengenai jalannya pemerintahan desa, banyak desa yang tidak membuka laporan ini secara publik. Beberapa alasan yang sering dikemukakan adalah:
Ketidaktahuan akan regulasi keterbukaan informasi
- Banyak desa menganggap LPPD hanya perlu dilaporkan kepada pemerintah daerah, tanpa harus dipublikasikan ke masyarakat.
- Tidak semua perangkat desa memahami aturan tentang transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Minimnya pengawasan dari masyarakat
- Jika masyarakat tidak aktif meminta informasi, desa cenderung tidak berinisiatif untuk mempublikasikannya.
- Kurangnya edukasi masyarakat mengenai hak mereka dalam mengakses informasi desa.
Potensi penyalahgunaan anggaran desa
- Desa yang memiliki indikasi penyimpangan dana mungkin sengaja menutupi informasi LPPD untuk menghindari pengawasan publik.
- Dalam beberapa kasus, kepala desa atau perangkatnya merasa lebih nyaman jika masyarakat tidak mengetahui secara detail penggunaan anggaran desa.
Sistem digitalisasi yang membatasi akses
- Beberapa daerah telah menerapkan sistem digital untuk LPPD, tetapi dengan akses terbatas.
- Contoh: SIPEDDO Kabupaten Sukabumi (https://sipeddo-sukabumikab.simdacloud.id/) yang mewajibkan login untuk melihat data. Padahal, seharusnya laporan ini dapat diakses publik tanpa hambatan.
Alasan administratif dan birokrasi
- Beberapa desa beralasan bahwa publikasi LPPD memerlukan izin dari pemerintah daerah terlebih dahulu.
- Ada juga yang menganggap bahwa LPPD adalah dokumen internal antara desa dan kabupaten, bukan untuk konsumsi publik.
Lalu, bagaimana seharusnya aturan terkait transparansi LPPD ini menurut hukum yang berlaku?
Regulasi dan Hukum yang Mengatur Transparansi LPPD
Beberapa regulasi yang mengatur LPPD dan keterbukaannya antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 24 → Pemerintahan desa harus berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
- Pasal 26 ayat (4) huruf f → Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.
- Pasal 68 ayat (1) huruf c → Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
- Pasal 82 ayat (1) → Pemerintah desa wajib menyampaikan LPPD kepada bupati/wali kota dan menginformasikannya kepada masyarakat.
- Pasal 82 ayat (4) → LPPD harus diumumkan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat desa.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
- Pasal 2 ayat (1) → Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang.
- Pasal 3 → Tujuan UU KIP adalah menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.
- Pasal 9 ayat (2) → Badan publik wajib menyediakan informasi terkait laporan keuangan, rencana kerja, dan laporan kinerja yang sudah disahkan.
Berdasarkan regulasi di atas, LPPD seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat. Namun, pada kenyataannya, banyak desa justru membatasi akses informasi ini.
Apakah LPPD Bersifat Rahasia?
Berdasarkan regulasi yang ada, LPPD bukan dokumen rahasia. Dokumen ini merupakan laporan yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat, karena menyangkut penggunaan dana desa yang berasal dari anggaran negara.
Namun, dalam praktiknya, banyak pemerintah desa yang belum memahami atau menjalankan kewajiban ini dengan benar. Beberapa bahkan berusaha menyembunyikan laporan ini dengan alasan administratif atau teknis.
Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?
Sebagai warga desa, kita berhak mendapatkan informasi mengenai LPPD. Jika informasi ini sulit diakses, masyarakat bisa melakukan beberapa langkah berikut:
- Meminta informasi langsung ke pemerintah desa dan menanyakan alasan mengapa LPPD tidak dipublikasikan.
- Mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten/Kota.
- Melaporkan ke Komisi Informasi Daerah (KID) jika pemerintah desa menolak memberikan informasi.
- Menyuarakan isu ini di media sosial dan komunitas agar lebih banyak masyarakat yang sadar akan hak mereka.
Transparansi Adalah Hak Masyarakat!
LPPD adalah laporan yang sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik dan transparan. Regulasi yang ada sudah jelas bahwa informasi ini tidak boleh dirahasiakan.
Namun, masih banyak desa yang enggan mempublikasikan laporan ini, baik karena ketidaktahuan, alasan administratif, atau bahkan alasan yang lebih mencurigakan seperti dugaan penyalahgunaan dana.
Ruang Aduan
Tulis aduan mu disini bilamana kam menemukan ketidak transparanan terkait LPPD dan indikasi korupsi di sektor desa
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pemerintah desa mengelola anggaran dan program pembangunan. Transparansi bukan hanya kewajiban pemerintah desa, tetapi juga alat bagi masyarakat untuk memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan yang benar.

1 thought on “Apa Itu LPPD? Mengapa Banyak Desa Tidak Membuka Informasinya untuk Publik?”