BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026 kini memiliki aturan main yang lebih ketat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk memahami 8 poin larangan penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun hukum.
// BACA JUGA : Dugaan Gudang Pengolahan Limbah B3 Tanpa Izin di Cibadak : Warga Pertanyakan Pengawasan Kecamatan
Peringatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Fokus Utama Dana Desa 2026
Sesuai aturan terbaru, Dana Desa diprioritaskan untuk tiga pilar utama:
Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Ketahanan Pangan
Pembangunan Desa yang Berkelanjutan
Edukasi dan Pengawasan Bersama
DPMD menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi agar Dana Desa tepat sasaran. Berdasarkan rilis resmi, masyarakat diimbau untuk “Awas Keliru” dan memastikan anggaran tidak digunakan di luar poin-poin yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
”Dana Desa ada aturannya. Mari kita pahami dan awasi bersama agar anggaran ini benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” tulis pesan dalam sosialisasi tersebut.
Transparansi ini menjadi krusial mengingat Dana Desa merupakan modal utama bagi desa-desa di Kabupaten Sukabumi untuk mandiri secara ekonomi dan kuat secara infrastruktur. DPMD berharap dengan adanya sosialisasi mengenai larangan ini, risiko penyelewengan dana di tingkat desa dapat diminimalisir.
IING INDRA / RZ
