BBC MEDIA.NEWS -SUKABUMI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menertibkan tunggakan pajak reklame yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergali secara maksimal.
// BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengungkapkan bahwa hasil analisis terhadap data Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan pemeriksaan lapangan menemukan potensi pajak reklame belum ditetapkan sebesar Rp217.458.189,00. Temuan tersebut berasal dari 99 papan reklame di empat titik strategis sepanjang Jalan Raya Bogor–Sukabumi yang belum terdata dalam sistem manajemen pendapatan daerah tahun 2024.
“Yang 99 sudah kita cek ke lapangan dan koordinasi dengan pemiliknya. Kami dorong agar segera mengurus perizinan dan melakukan pembayaran pajak. Alhamdulillah sebagian sudah mulai melakukan pelunasan,” ujar Herdy Somantri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (7/11/2025).
// BACA JUGA : LSM ANNAHL ADUKAN PERMASALAHAN YANG ADA DI KOTA/KABUPATEN SUKABUMI KE KOMISI II DPR RI
Herdy menegaskan bahwa Bapenda akan segera memanggil para wajib pajak reklame yang belum memenuhi kewajibannya. Penertiban tersebut akan dilakukan bersama Satpol PP dan Dinas Perizinan (DPMPTSP).
“Kami akan segera memanggil para wajib pajak untuk melakukan penataan ulang dan penertiban bersama instansi terkait,” tegasnya.
Data sebelumnya mencatat bahwa potensi pajak reklame yang menjadi piutang dari tahun 2008 hingga 2023 mencapai Rp219.891.113, mencakup 199 SKPD. Tunggakan ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan tuntas.
Menurut Herdy, langkah tegas penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan PAD, terutama di tengah menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
// BACA JUGA : ANGGARAN PEMELIHARAAN SEKOLAH : DIALIHKAN UNTUK BAYAR HUTANG KOMPUTER
Sementara itu, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa izin reklame hanya bisa diproses setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Jika pajak belum dibayar, izin belum bisa diproses. Untuk yang menunggak pajak, kewenangannya ada di Bapenda,” jelas pejabat DPMPTSP.
Namun demikian, informasi yang diperoleh di lapangan menunjukkan adanya perbedaan data antara hasil temuan Bapenda dan kondisi faktual, menimbulkan pertanyaan mengenai validitas data dan transparansi informasi antar instansi terkait pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Sukabumi.
SOMDANI/NANDAR

w388vn8 is my go-to when I’m bored. A good range of games to keep you busy. Give it a look when you’ve got some time! You never know, might be your lucky day!: w388vn8