BBC MEDIA.NEWS -SUKABUMI – Bapenda kabupaten sukabumi akan menertibkan pajak reklame khususnya Tunggakan pajak reklame yang mencapai ratusan juta rupiah, hal itu menjad sorotan tajam kepala bapenda kabupaten sukabumi Herdy Somantri untuk mengamankan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
// BACA JUGA : ANGGARAN PEMELIHARAAN SEKOLAH : DIALIHKAN UNTUK BAYAR HUTANG KOMPUTER
Data menunjukkan bahwa potensi pajak reklame yang menjadi piutang dari
tahun 2008 sampe 2023 mencapai sebesar Rp219.891.113 dari meliputi 199 SKPD
Sementara itu dari hasil pemeriksaan fisik di empat lokasi strategis di Jalan Raya Bogor-Sukabumi terdapat 99 papan reklame yang belum ditetapkan pajaknya pada tahun 2024 dan belum terdata dalam sistem manajemen pendapatan daerah.
// BACA JUGA :SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
” yang 99 sudah kita cek kelapangan dan koordinasi dengan pemiliknya, kami dorong agar segera mengusulkan proses ijinnya dan alhamdulillah sebagian sudah ada yang melakukan pembayaran, saya meminta para wajib pajak khususnya pajak reklame agar segera mengikuti prosedur dan aturan serta membayar pajak reklame ” ucap herdy somantri saat di konfirmasi melalui sambungan telepon Jumat, 7/11/2025
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, dalam keterangannya menegaskan akan segera memanggil para wajib pajak
“Kami akan segera memanggil para wajib pajak untuk melakukan penataan ulang dan penertiban bersama instansi terkait seperti Satpol PP dan dinas perijinan,” tambahnya
// BACA JUGA :Warga Dua Desa di Sukabumi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012
Tunggakan pajak reklame ini sudah berlangsung bertahun-tahun,
“Langkah penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah di tengah berkurangnya dana tranfer pusat ke daerah” pungkasnya”
SOMDANI/INDRA
