
BBCMEDIA.NEWS – JAKARTA – Sekar Arum (41) Mantan pemain sinetron kolosal di amankan pihak kepolisian karena mengedarkan uang palsu sekitar 200 juta rupiah dengan cara bertransaksi saat belanja.
Diketahui Sekar terus mencoba berulang kal untuk berbelanja menggunakan uang palsu tersebut.
// BACA JUGA : PERMINTAAN DANA CSR OLEH PEMDES CISAAT DIDUGA MENNYALAHI ATURAN : PENGGUNAAN NYA PUN TIDAK TRANSPARAN
Iptu Teddy Rohendi Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan,””Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil.”Katanya

Pada hari yang sama, ia kemudian mencoba bertransaksi belanja lagi menggunakan uang palsu di kasir berbeda.
Di kasir yang berbeda ini petugas kasirnya menggunakan cara yaitu mengecek keaslian uang dengan alat pendeteksi uang sinar UV.
// BACA JUGA : AKHIRNYA KEPALA DESA KEBON MANGGU AKUI ADANYA KESEPAKATAN KOMPENSASI DENGAN PERUSAHAAN TAMBANG
Tersangka sengaja datang ke Lippo Mall Kemang untuk melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan ACE Hardware (Az.ko),” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Sabtu (12/4/2025).
Niat jahat tersangka sempat berjalan mulus karena salah satu kasir yang bertugas tidak melakukan pengecekan keaslian uang yang dipakai bertransaksi.
“Saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart, tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” jelas Teddy Rohendi.
Pihak keamanan mal lalu mengamankan Sekar dan memberitahukan kasus ini kepada manajemen mal Lippo Kemang.
// BACA JUGA : PEMKAB SUKABUMI MELLUI DPMD TANGGAPI VIRAL NYA SURAT PERMINTAAN CSR OLEH PEMDES CISAAT
polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang totalnya hingga Rp 200 juta.
“(Ada) 2.235 lembar pecahan uang Rp100.000 yang diduga palsu dengan nilai Rp223.500.000,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4).
Kini atas perbuatan nya Sekar sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Rusdy/gzsa