
tessa mahardhika sugiarto 1
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.ist – KPK
BBCMedia.News, Kriminal – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses ekstradisi buronan kasus E-KTP, Paulus Tannos, sudah diserahkan kepada pihak berwenang Singapura pada pekan lalu. “Minggu lalu, dokumen tersebut sudah dibawa ke Pemerintah Singapura,” ujar Setyo ketika dihubungi pada Senin (24/2/2024).
Dokumen-dokumen yang dikirimkan meliputi surat permintaan dari Menteri Hukum dan HAM, sertifikat legalisasi, aturan perundang-undangan dalam bahasa Inggris, serta surat dari Kejaksaan Agung. Selain itu, dokumen identitas, resume, dan affidavit turut dilengkapi dalam pengiriman tersebut. “Semua syarat yang diminta untuk proses ekstradisi sudah dipenuhi,” kata Setyo menambahkan.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menegaskan bahwa seluruh persyaratan ekstradisi telah lengkap. “KPK dan aparat penegak hukum yang terlibat tinggal menunggu kabar baik dari pihak Singapura dalam waktu dekat,” ujarnya optimis. “Semua dokumen sudah lengkap, tinggal menunggu hasil dari pihak Singapura. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sudah menerima informasi positif,” kata Fitroh.
Posisi Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namanya kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 22 Agustus 2022 setelah dinyatakan buron. Namun, pada awal Januari 2025, Paulus Tannos akhirnya ditangkap di Singapura.
Meskipun begitu, KPK melaporkan bahwa Paulus Tannos mengajukan gugatan terkait keabsahan penangkapan sementara (provisional arrest) yang dilakukan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia. “Proses ini masih berlanjut di pengadilan Singapura, mungkin mirip dengan proses praperadilan di Indonesia, meskipun kami menyadari sistem hukum di sana berbeda,” jelas Tessa, juru bicara KPK, di Gedung Merah Putih pada 30 Januari 2025. “Yang bersangkutan menggugat keabsahan provisional arrest yang dilakukan oleh otoritas Singapura, dan sampai saat ini proses tersebut masih berjalan,” lanjut Tessa.
||Baca Juga:
- Sengkata Pilkada: MK Putuskan PSU di 4 TPS, KPUD Segera Siapkan Pleno!
- Pembaruan KUHP Indonesia: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Implikasinya
- Mandor Tendang Kuli Panggul di Jambi: Klarifikasi, Permintaan Maaf, dan Fakta di Lapangan
- LSM ANNAHL: Kami Tidak Tahu Kasus Apa yang Diperiksa Kejaksaan terhadap DLH Kab. Sukabumi, dan Bukan Kami yang Melaporkan
KPK Terus Berkoordinasi dengan Pihak Singapura
Meskipun sedang menghadapi gugatan hukum di Singapura, KPK bersama dengan pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum terus berusaha memenuhi seluruh persyaratan untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia. KPK berharap agar seluruh proses hukum dapat berjalan lancar dan buronan tersebut segera diekstradisi.
Sebagai informasi tambahan, koordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan Kepolisian telah dilakukan guna memastikan bahwa tidak ada halangan hukum yang menghambat ekstradisi ini. Pihak KPK optimis bahwa meskipun proses hukum masih berlangsung, ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia dapat segera terealisasi.
Somdani/Kyno
2 thoughts on “Bincang KPK: Soal Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura”