
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Lebaksiuh, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2024 mengalokasikan lebih dari Rp22 juta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Namun, penggunaan anggaran tersebut menuai pertanyaan

//BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Pasalnya, kondisi bangunan sekolah masih menunjukkan kerusakan yang cukup jelas. Atap plafon yang bocor dan kunci pintu ruang kelas yang rusak dibiarkan begitu saja selama bertahun-tahun tanpa perbaikan berarti.
Kepala SDN 1 Lebaksiuh, Nunung Nurhayati, mengungkapkan bahwa pihaknya baru melakukan pengecatan gedung sekolah. Sementara itu, kerusakan plafon menurutnya tidak dapat dibiayai dari Dana BOS.

“Untuk perbaikan plafon, kami berharap ada bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, pengajuan DAK tidaklah mudah dan membutuhkan proses yang panjang,” jelasnya.kamis 14/8
//BACA JUGA : KALI INI DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BOSP TERJADI DI SALAH SATU SMPN DI KABUPATEN SUKABUMI
Padahal, dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana BOS, kegiatan perbaikan atap plafon maupun penggantian kunci pintu termasuk dalam komponen yang diperbolehkan menggunakan Dana BOS. Artinya, sekolah sebenarnya tidak harus menunggu kucuran dana DAK untuk melakukan perbaikan tersebut, asalkan sesuai mekanisme dan prioritas kebutuhan.
Sejumlah pihak menilai alokasi anggaran untuk pemeliharaan sarpras yang besar namun tidak berdampak signifikan terhadap kondisi sekolah patut dicurigai adanya penyalahgunaan atau indikasi praktik korupsi
//BACA JUGA : DESA SUKAMEKAR KECAMATAN SUKARAJA BANGUN RUKO SENILAI LEBIH SETENGAH MILYAR DARI DANA DESA
Karena itu, perlu adanya pengawasan ketat dari komite sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi agar penggunaan dana benar-benar sesuai prioritas dan ketentuan.
INDRA/NANDAR