BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Cimahi kecamatan cicantayan Kabupaten Sukabumi, menuai polemik. Program senilai Rp 154 juta yang seharusnya bertujuan memberdayakan masyarakat, kini justru diklaim merugi setelah diambil alih pengelolaannya secara langsung oleh Kepala Desa setempat.
Fakta ini terungkap setelah Kepala Desa Cimahi kecamatan Cicantayan, Wowon, memberikan keterangan pada Sabtu (17/1/2026). Ia mengakui bahwa saat ini seluruh pemeliharaan ternak dikelola oleh dirinya sendiri dengan alasan anggaran upah petugas telah habis.
Dalam keterangannya, Wowon menjelaskan bahwa alokasi upah pekerja hanya dianggarkan untuk 120 hari kerja dengan bayaran Rp 75.000 per hari.
// BACA JUGA : DINILAI SUDAH TIDAK RELEVAN, KETUA GAPPAKSI MINTA PERDA MIHOL REVISI !!
Ia menyebut, meski pagu anggaran mencapai Rp 154 juta, realisasi belanja ternak diklaimnya jauh di bawah angka tersebut, yakni:
Domba: Rp 30 juta (10 ekor).
Entok/Manila: Rp 1.750.000 (50 ekor).
Bebek Petelur: Rp 3.850.000 (50 ekor) sisanya buat pembangunan kandang serta pakan dan juga obat-obatan .
Saat ini Dari 50 ekor entok yang dibeli hanya tersisa 5 ekor. Bebek tersisa sekitar 30 ekor lebih dan sisanya pada mati.kalau domba hanya bertambah 4 ekor menjadi total 14 ekor karena yang lain pada mati. Wowon pun secara terbuka mengakui kegagalan bisnis tersebut.
”Secara hitung-hitungan belum merasa untung, bahkan rugi. Awalnya ingin menjadikan percontohan dan desa wisata,” Jelasnya
// BACA JUGA : USMAN MAULANA YUSUP RESMI NAHKODAI PERKONAS DPC SUKABUMI,SIAP PERKUAT KOMPETENSI KONTRAKTOR LOKAL
Sementara itu Warga menilai, kerugian ini adalah konsekuensi logis ketika program desa tidak melibatkan ahlinya dan tidak transparan.
iapun menyayangkan sikap Kades yang tidak melibatkan masyarakat yang ahli dalam peternakan
”Sepengetahuan kami Kepala Desa itu bertanggung jawab mensejahterakan masyarakat, bukan niat memperkaya diri sendiri dengan mengandalkan modal dari Dana Desa. Sekarang rugi, wajar saja karena dia bukan ahlinya,” tegas warga yang tidak mau disebut namanya
Warga lain menambahkan bahwa seharusnya program ini melalui seleksi masyarakat yang memiliki kapabilitas beternak, sehingga dana ratusan juta tersebut berputar di masyarakat, bukan mengendap di tangan Kepala desa.
Kasus di Desa Cimahi kecamatan Cicantayan ini memunculkan pertanyaan krusial terkait tata kelola Dana Desa. Apakah dibenarkan seorang Kuasa Pengguna Anggaran (Kades) merangkap menjadi pelaksana teknis kegiatan?
Sebagai penanggung jawab anggaran, Kades memiliki fungsi pengawasan. Jika Kades juga bertindak sebagai pelaksana (peternak), maka fungsi check and balance hilang. Tidak ada yang mengawasi kinerja Kades selain dirinya sendiri.
Tujuan Pemberdayaan Gagal: Dana Desa diprioritaskan untuk PKTD (Padat Karya Tunai Desa) guna menyerap tenaga kerja lokal. Ketika Kades mengambil alih pekerjaan karena “anggaran upah habis”, hal ini mengindikasikan perencanaan (RAB) yang buruk atau potensi penyimpangan prinsip pemberdayaan.
Dengan sisa aset ternak yang minim dan pengakuan kerugian, desakan agar Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan audit terhadap aliran dana Rp 154 juta tersebut semakin menguat. Masyarakat menuntut transparansi: kemana sisa anggaran selain pembelian ternak yang nilainya relatif kecil dibandingkan total pagu?
INDRA/NANDAR
