BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Pelaksanaan program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024 di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, menuai pertanyaan dari warga. Hal ini didasari atas adanya data anggaran pengadaan yang dinilai perlu kejelasan realisasinya di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu sumber warga, terdapat dua poin utama yang dipertanyakan, yakni pengadaan beras sebesar Rp 40.000.000,- dan pengadaan hewani sebesar Rp 23.000.000,-.
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
” Warga berharap ada transparansi mengenai kemana aliran dana tersebut dan bagaimana asas manfaatnya bagi masyarakat.”
Menanggapi hal tersebut Kepala Desa, Dendi Zainudin, S.A.P., saat ditemui di Kantor Desa Sukasari pada Rabu (18/2/2026), memberikan klarifikasi. Ia mengaku heran mengapa data tersebut kembali muncul dan dipertanyakan oleh warga.
Menurut Dendi, kegiatan tersebut sebenarnya sudah melalui proses audit resmi oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Dalam pemeriksaannya, pihak auditor memang menemukan adanya ketidaksesuaian yang mengharuskan pihak desa melakukan pengembalian dana ke kas negara.
// BACA JUGA : WARGA GERUDUK DESA DARMAREJA, KADES HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAS HUTANG DANA DESA
”Program tersebut sudah diperiksa sama Inspektorat dan uangnya sudah dikembalikan ke negara melalui TGR (Tuntutan Ganti Rugi),” ujar Dendi menjelaskan status anggaran senilai Rp 63 juta lebih tersebut. Dendi menegaskan bahwa dengan adanya mekanisme TGR (Tuntutan Ganti Rugi), maka secara administratif persoalan anggaran tersebut sudah diselesaikan sesuai dengan rekomendasi tim pemeriksa.
// BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Langkah ini diharapkan dapat memberikan jawaban bagi warga yang mempertanyakan anggaran tersebut, bahwa dana yang menjadi temuan telah dikembalikan ke negara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Iing Indra / RR
