
bbcmedia.news-ukabumi, Dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Dugaan penyimpangan dan kurangnya transparansi dalam penyaluran bantuan hibah semakin menguat, terutama terkait dana yang diperuntukkan bagi salah satu madrasah di Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, madrasah tersebut seharusnya menerima dana hibah senilai Rp250 juta pada tahun anggaran 2024. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana yang diterima hanya sebesar Rp150 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar ke mana sisa Rp100 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sekolah tersebut.
Masyarakat sekitar mengaku bahwa pembangunan madrasah membutuhkan anggaran sekitar Rp200 juta. Karena bantuan yang diterima hanya Rp150 juta, warga akhirnya berinisiatif menggalang dana secara swadaya dan berhasil mengumpulkan sekitar Rp 48 juta. Namun, yang menjadi keprihatinan,warga tidak mengetahui sumber anggaran yang di terima panitia senilai 150 juta tersebut darimana asalnya.
“Kami tidak tahu dana 150 juta ini didapat dari mana yang tahu hanya panitia”ujarnya Rabu 12/3/2025
Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah ini semakin diperkuat oleh berbagai indikasi yang ditemukan di lapangan, mulai dari dugaan kegiatan fiktif di beberapa tempat hingga pemotongan dana sebelum sampai ke penerima manfaat. Bahkan, beredar kabar bahwa sebagian dana hibah masuk ke kantong oknum tertentu sebagai bentuk “jasa” dalam pengurusan aspirasi di tingkat legislatif.
Kondisi ini menambah daftar panjang permasalahan dalam pengelolaan dana hibah di Jawa Barat. Kurangnya transparansi serta minimnya pengawasan terhadap alokasi anggaran daerah menjadi celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik korupsi.
Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan ini. Transparansi dalam penyaluran dana hibah harus diperkuat agar bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada penerima manfaat secara utuh dan digunakan sesuai peruntukannya.
Sampai berita ini diturunkan,kementerian agama kabupaten Sukabumi sebagai lembaga yang menaungi madrasah belum bisa dimintai keterangannya.
Indra/bbsa