
BBC MEDIA.NEWS – Di era digital, penyebaran informasi pribadi seseorang melalui media sosial semakin marak terjadi. Meski seseorang terlibat dalam tindak kejahatan, hak privasinya tetap harus dijaga sesuai hukum. Penyebaran data pribadi tanpa izin dapat berdampak buruk bagi individu yang bersangkutan dan melanggar regulasi di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai larangan, regulasi yang mengatur, serta sanksi bagi pelanggarnya.
// BACA JUGA : TNI Kerahkan 66.714 Personel dan Alutsista untuk Amankan Mudik Lebaran 2025
Larangan Penyebaran Data Pribadi
Menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin dapat mengancam keamanan individu serta melanggar etika dan hukum. Informasi pribadi yang dilarang disebarkan mencakup:
- Nama lengkap dan alamat rumah
- Nomor telepon atau kontak pribadi
- Nomor KTP, SIM, atau paspor
- Informasi keuangan
- Foto atau video pribadi tanpa izin
- Riwayat medis atau kondisi kesehatan

Regulasi Perlindungan Data Pribadi
Beberapa undang-undang di Indonesia mengatur perlindungan data pribadi:
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
UU ini merupakan payung hukum utama dalam perlindungan data pribadi:
- Pasal 65: Pengungkapan data pribadi tanpa hak dapat dipidana hingga 4 tahun atau denda Rp4 miliar.
- Pasal 67: Pengumpulan data pribadi untuk keuntungan pribadi secara tidak sah dapat dipidana hingga 5 tahun atau denda Rp5 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
// BACA JUGA : Panduan Lengkap Melaporkan Bencana: Peran Masyarakat dan Aparatur Dalam Penanganan Darurat
UU ITE juga mengatur penyebaran informasi pribadi di dunia digital:
- Pasal 26 Ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dalam ranah elektronik.
- Pasal 45 Ayat (3): Penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dikenakan pidana 4 tahun penjara atau denda Rp750 juta.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU ini menegaskan bahwa informasi pribadi tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan pemiliknya.
Sanksi bagi Pelaku Penyebaran Data Pribadi
// BACA JUGA : Apa Itu LPPD? Mengapa Banyak Desa Tidak Membuka Informasinya untuk Publik?
Bagi pelaku yang menyebarkan data pribadi tanpa izin, sanksi hukum yang dapat dikenakan meliputi:
- Pidana penjara maksimal 5 tahun berdasarkan UU PDP.
- Denda hingga Rp5 miliar bagi pelanggar aturan perlindungan data pribadi.
- Tuntutan perdata dari korban atas pencemaran nama baik atau kerugian yang diderita.
Kesimpulan
Penyebaran informasi pribadi seseorang, termasuk yang terlibat kejahatan, tetap harus memperhatikan hukum. Hak atas privasi adalah hak mendasar yang wajib dihormati. Masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi pribadi orang lain agar terhindar dari sanksi hukum.
Jika menemukan penyebaran data pribadi yang melanggar hukum, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti Kominfo atau Kepolisian Republik Indonesia.
1 thought on “Waspada Penyebaran Data Pribadi di Dunia Digital: Regulasi, Sanksi, dan Hak Individu”