
12f0f895fdb6b05864fdb3f61377fcc9 1
BBCMedia.News, Religi – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 lalu terjadi kasus pemalsuan data jemaah haji. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi jemaah, yang diharapkan dapat diperbaiki pada tahun 2025.
“Keamanan data jemaah dengan sistem e-visa dan Siskohat yang berbasis digital harus terus ditingkatkan guna menghindari potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Hilman menuturkan bahwa pada tahun 2024, ditemukan adanya data jemaah haji yang dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Kemenag berencana untuk lebih memperhatikan dan memperketat pengamanan data jemaah haji pada tahun 2025. Ia juga menyatakan,
“Ini pernah terjadi, data atau visa jemaah itu dipalsukan atau dibawa oleh pihak yang tidak berkepentingan seperti tahun lalu, ini menjadi concern kami.”
Kuota Jemaah Haji 2025
Tahun 2025, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 kuota untuk jemaah haji reguler dan 17.680 kuota untuk jemaah haji khusus. Hilman menambahkan bahwa kuota ini tidak termasuk pengawas dan petugas haji.
“Yang untuk haji regulernya itu 203.320. Yang dimaksud haji reguler itu ada jemaah haji reguler, disebut dengan reguler murni, itu jemaah,” jelas Hilman.
|| Baca Juga:
- Puasa Sunnah Senin: Keutamaan, Niat, dan Tata Caranya
- Kenapa Ada Orang yang Selalu Terlambat? Ini Penyebabya!
- Suara Rakyat: Menjelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok Kembali Meroket!
Namun, meski kuota haji Indonesia tetap tinggi, kasus pemalsuan visa yang terjadi pada 2024 menjadi perhatian. Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menggunakan visa haji palsu saat menjalankan ibadah haji 1445 Hijriah dideportasi oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Ke-22 WNI tersebut dipulangkan dengan biaya pribadi. Selain itu, dua koordinator jemaah yang terlibat dalam pemalsuan visa haji juga diproses hukum oleh pemerintah Arab Saudi.
Kemenag Fokus pada Pengurangan Biaya Penerbangan Haji
Seiring dengan itu, Kemenag juga berusaha untuk menekan biaya penerbangan haji yang terus meningkat setiap tahunnya. Untuk itu, Kemenag mengusulkan agar kontrak penerbangan jemaah haji dilakukan dalam jangka panjang, sehingga dapat mengurangi fluktuasi harga tiket pesawat yang sering kali tidak terkendali. Langkah ini juga bertujuan agar biaya haji yang dibebankan kepada jemaah dapat lebih terjangkau.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya menyatakan bahwa biaya perjalanan haji pada 2025 diperkirakan akan mencapai sekitar Rp55 juta per orang. Meskipun mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, angka ini tetap menjadi beban bagi sebagian besar calon jemaah haji, terutama mereka yang baru pertama kali berangkat ke tanah suci.
Oleh karena itu, kebijakan jangka panjang terkait kontrak penerbangan haji sangat diharapkan dapat menurunkan biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah.
|| Baca Juga: Miris: Ditengah Meningkatnya Islam Di Negara Yang Satu Ini, Islamofobia Justru Kembali Melonjak
Perlindungan Data Jemaah Haji 2025
Selain pengurangan biaya penerbangan, Kemenag juga terus meningkatkan sistem perlindungan data pribadi jemaah haji. Implementasi sistem e-visa dan sistem Siskohat yang berbasis digital diharapkan akan meminimalisir risiko penyalahgunaan data pribadi.
Dengan sistem yang terintegrasi dan lebih modern, data setiap jemaah haji akan lebih mudah dipantau dan diakses secara aman oleh pihak yang berwenang.
Menurut Kemenag, salah satu tujuan utama penerapan sistem ini adalah untuk memastikan proses pendaftaran dan pelaksanaan ibadah haji berjalan lebih efisien dan bebas dari penyalahgunaan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kemenag dan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, untuk memastikan bahwa sistem ini dapat berjalan lancar, termasuk dalam pengaturan jenis pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji 2025.
Melalui berbagai langkah ini, Kemenag berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji, termasuk perlindungan terhadap data pribadi mereka, yang merupakan salah satu prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025.
Somdani/Kyno
|| Baca Juga:
- Sengkata Pilkada: MK Putuskan PSU di 4 TPS, KPUD Segera Siapkan Pleno!
- Bincang KPK: Soal Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura
- Pembaruan KUHP Indonesia: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Implikasinya
- Mandor Tendang Kuli Panggul di Jambi: Klarifikasi, Permintaan Maaf, dan Fakta di Lapangan
6 thoughts on “Data Jemaah Haji Pernah Dipalsukan, Kemenag: Tingkatkan Perlindungan Data Sampai Tekan Biaya Penerbangan”