
BBCMedia.News-Sukabumi Pemerintah Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, telah mengembalikan uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai hampir Rp70 juta setelah adanya pemeriksaan khusus dari Inspektorat. Pemeriksaan ini dilakukan atas desakan warga yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek rabat beton pada tahun 2024 di desa tersebut.

Susandikrillah.S.Ip.M.Ap camat Kadudampit, saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025), membenarkan bahwa uang tersebut telah dikembalikan oleh pihak desa.
Hal senada di akui sekertaris desa Cipetir yang membenarkan uang TGR tersebut sudah di kembalikan
“Betul uang senilai hampir 70 juta kelebihan dari 2 kegiatan rabat beton kini sudah di kembalikan ke rekening kas desa pada bulan Januari 2025 lalu” ungkap sekertaris desa tersebut saat di konfirmasi Jumat 28/2/2025
Kecamatan Kadudampit Sukabumi Jawabarat pada tahun 2024 tercatat ada 2 Desa yang terjerat kasus korupsi, yaitu desa Citamiang dan desa Cikahuripan.kini terbukti desa Cipetir mengembalikan uang TGR.

“Dengan adanya temuan ini, masyarakat semakin yakin bahwa pengelolaan keuangan desa sangat rentan terhadap penyimpangan. Wajar jika selama ini muncul anggapan bahwa setiap kegiatan selalu ada indikasi penyalahgunaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat sebelumnya menyoroti sikap Kepala Desa Cipetir, Dodi, yang awalnya tidak mengakui adanya kelebihan anggaran dari proyek tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat, terbukti bahwa terdapat kelebihan dana yang harus dikembalikan
Kasus ini menjadi perhatian publik dan semakin memperkuat tuntutan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Warga berharap, kejadian serupa tidak terulang, dan pemerintah desa dapat mengelola anggaran dengan lebih bertanggung jawab.
Indra/azsa