BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Pemerintah Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, mengalokasikan Rp103 juta dari Dana Desa untuk mendukung pengembangan petani pisang di wilayah RW 01 Bukit Gunung Batu Sirap. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 10.000 bibit pisang (50%), pupuk penggembur tanah (30%), serta biaya pengolahan lahan (20%).

Program ini ditujukan untuk meningkatkan produksi pisang sekaligus mendorong kesejahteraan petani, serta mendukung pasokan pangan lokal bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
// BACA JUGA : JEMBATAN CIPANAS RAMPUNG DIBANGUN ,WAKTU TEMPUH ANTAR DUA KECAMATAN TERPANGKAS 30 MENIT
Kepala Desa Semplak, Nura Widarnangti, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (24/11/2025), menjelaskan bahwa para petani selama ini belum optimal menggarap lahan pisang karena keterbatasan pemasaran dan permodalan. Kini, Pemdes bekerja sama dengan koperasi dan BUMDes untuk menampung dan mengelola hasil panen agar pemasaran lebih terjamin.
Dalam kolaborasi ini, skema bagi hasil ditetapkan sebesar 60 persen untuk BUMDes dan 40 persen untuk petani. Nura menyebut, berdasarkan pengalaman petani, satu pohon pisang dapat menghasilkan sekitar 100 kilogram, sehingga dengan 10.000 pohon, potensi produksi diperkirakan sangat besar.
Pemdes berharap kebutuhan suplai pisang untuk dapur program MBG dapat dipenuhi dari Desa Semplak sendiri, tanpa harus mendatangkan dari wilayah lain. Selain itu, pengembangan komoditas pisang diyakini dapat memicu tumbuhnya UMKM olahan pisang seperti keripik dan berbagai produk turunan lainnya, sehingga mampu meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus pendapatan desa.
// BACA JUGA : Internet Canggih, Ancaman Siber Nyata: Kenali Malware dan Spyware
Kepala Desa menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemdes untuk memperkuat sektor pangan lokal.
“Dukungan Pemerintah Desa Semplak untuk petani pisang ini merupakan upaya nyata dalam penguatan ketahanan pangan di desa kami,” ujarnya.
Diketahui, Desa Semplak menerima kucuran Dana Desa lebih dari satu miliar rupiah pada 2025. Pengalokasian anggaran untuk program pisang ini sekaligus memenuhi ketentuan bahwa minimal 20 persen Dana Desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Permendes No. 2 Tahun 2024 dan Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025. Ketentuan tersebut memungkinkan desa mengalokasikan porsi lebih besar sepanjang fokusnya ditujukan pada peningkatan produksi, pengolahan, maupun distribusi pangan lokal.
INDRA/RR
