
BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 pada Tahun Sidang 2025, yang bertempat di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pada Senin, (14/04/2025).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM.
//BACA JUGA : PERSETERUAN WALIKOTA DAN DPRD KOTA SUKABUMI
Selain itu, turut hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
//BACA JUGA : WOOW PEMERINTAH DESA SELAWANGI MEMBUAT KETERANGAN PALSU : WARGANYA MASIH HIDUP NAMUN TERBIT SURAT KETERANGAN KEMATIAN
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, pendapat, dukungan, dan penegasan yang disampaikan dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap saran, pendapat, dan penegasan yang telah disampaikan, demi terciptanya Perda yang optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.
//BACA JUGA : THR LINMAS KOTA SUKABUMI ADA PEMOTONGAN : SEMUA LINMAS TAHU PEMOTONGAN TERSEBUT UNTUK APA
Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Golkar
Poin-point yang disampaikan:
- Kesepahaman Bersama: Pentingnya kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan Raperda.
- Evaluasi Mendalam: Dukungan terhadap pengkajian substansi, muatan, dan dampak pasal dalam Raperda, dengan mengutamakan kepentingan umum, kesesuaian hukum, dan kondisi fiskal.
- Momentum Evaluasi: Raperda ini menjadi kesempatan untuk menyempurnakan Perda Nomor 15 Tahun 2023.
- Peningkatan PAD: Upaya berkelanjutan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Opsen PKB dan BBNKB, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
- PBB-P2 dan BPHTB: Konsistensi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan Notaris/IPPAT, memperbarui data wajib pajak, mengoptimalkan teknologi, dan mempermudah pembayaran.
//BACA JUGA : PEMKAB SUKABUMI MELLUI DPMD TANGGAPI VIRAL NYA SURAT PERMINTAAN CSR OLEH PEMDES CISAAT
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Gerindra
Poin-point yang disampaikan:
- Apresiasi dan Kesamaan Tujuan: Bupati mengapresiasi masukan Fraksi Gerindra dan sependapat tentang pentingnya administrasi yang baik untuk optimalisasi pajak dan retribusi.
- Teknologi dan Kerjasama: Pemerintah daerah terus mengembangkan sistem informasi pajak berbasis IT dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan penerimaan.
- SDM Kompeten: Peningkatan kompetensi aparatur pajak terus dilakukan melalui berbagai pelatihan dan sosialisasi.
- Integrasi Data: Upaya integrasi dan pembaruan database pajak terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi penentuan kewajiban pajak.
- Kesadaran Masyarakat: Pemerintah gencar melakukan sosialisasi peraturan pajak, layanan online, dan pemberian insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
- Eksplorasi SDA: Bupati sependapat bahwa potensi sumber daya alam Kabupaten Sukabumi perlu dieksplorasi lebih lanjut.
- Tarif Retribusi: Penentuan tarif retribusi telah melalui perhitungan yang matang dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
- Digitalisasi Pemungutan: Bupati mendukung penuh digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi untuk meminimalisir kebocoran PAD. Langkah ini akan segera didorong realisasinya.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Poin-point yang disampaikan:
- Apresiasi dan Kesepahaman: Bupati mengapresiasi masukan dari Fraksi PKB dan menyetujui bahwa pajak dan retribusi daerah krusial untuk pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
- Perlindungan Sektor Pertanian dan UMKM: Tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak diturunkan demi melindungi petani dan peternak lokal. Batas peredaran usaha yang tidak dikenakan PBJT atas makanan dan minuman juga disesuaikan untuk mendukung UMKM.
- Sosialisasi Intensif: Bupati menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif kepada masyarakat, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya.
- Digitalisasi dan Integrasi Data: Upaya integrasi dan updating data pada sistem informasi pajak daerah terus dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas.
- Rekomendasi Kemendagri: Catatan penting Fraksi PKB, termasuk terkait tarif lahan pangan, klasifikasi tarif PBJT listrik, dan indeks lokalitas pada retribusi PBG, telah dibahas sesuai rekomendasi Kemendagri.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Poin-point yang disampaikan:
- Penguatan Proses Pemungutan: Memastikan proses pemungutan berjalan efektif.
- Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap potensi kebocoran.
- Efisiensi Administrasi: Menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi.
- Peningkatan Kapasitas Penerimaan: Meningkatkan kemampuan petugas dan sistem.
- Sinergitas Perencanaan: Kolaborasi antar perangkat daerah dalam perencanaan.
//BACA JUGA : PPK Dispora Menujuk Salah Satu Perusahaan Sebagai Pengelola Ex Aset Terminal : Sebelum Lelang Dilaksanakan
Kepastian Hukum dan Pemanfaatan Teknologi:
Bupati menekankan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya, pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk pemungutan dan pembayaran online akan didorong, termasuk kerjasama dengan pihak ketiga.
Tarif PBB-P2: Terkait rekomendasi tarif PBB-P2, Bupati menjelaskan bahwa kenaikan tarif diimbangi dengan penurunan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sehingga nilai pajak yang dibayarkan tetap sama.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Demokrat
Intinya, Bupati sependapat dengan Fraksi Demokrat bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa, tidak mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ditegaskan akan terus berupaya melakukan tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Poin-point yang disampaikan:
- Perlindungan UMKM: Guna melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bupati merekomendasikan kenaikan batas peredaran usaha bebas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dari Rp 3.500.000 menjadi Rp 7.000.000 per bulan. Hal ini berarti UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut tidak akan dikenakan pajak PBJT.
- Tarif Opsen PKB: Berkaitan dengan tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bupati menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif telah ditetapkan sebesar 66% dari besaran PKB terutang dan tidak dapat diubah.
- Digitalisasi Retribusi Pariwisata: Bupati sepakat dengan Fraksi PPP mengenai pentingnya digitalisasi dalam peningkatan pelayanan dan pembayaran retribusi di tempat wisata. Pemerintah Daerah akan mendorong penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi dalam pemungutan retribusi daerah, khususnya sektor pariwisata.
//BACA JUGA : Waspada Mafia Tanah: Ancaman Nyata Bagi Masyarakat Pedesaan
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan harapan agar jawaban dan penjelasan Bupati dapat menjadi landasan kajian mendalam dalam pembahasan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1415/Keuda tanggal 27 Maret 2025 serta hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 9 April 2025, pembahasan dan pengkajian Raperda tersebut ditugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Penugasan ini sesuai dengan Angka 7 huruf c surat Mendagri.
Dengan penetapan penugasan ini, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada Bapemperda DPRD. Beliau berharap Bapemperda dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memastikan pembahasan Raperda berjalan komprehensif dan selesai tepat waktu, sesuai target Propemperda Tahun 2025.
SOMDANI/RIZKY