
BBCMEDIA.NEWS – SUKABUMI – Dugaan aliran dana dari perusahaan tambang kepada Kepala Desa Kebon Manggu mencuat setelah beredar surat pernyataan yang menyebut adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan pemerintah desa terkait kompensasi operasional tambang di Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang diterima, dana kompensasi tersebut berasal dari PT Citatih Putra Sukabumi (CPS), PT Tranddata Indo Baja, dan PT MMU Bukit Rezeki/Jo. Skema kompensasi yang disepakati mencakup Rp4.000 per HM untuk penggunaan alat berat dan Rp100 per liter dari pemakaian solar. Dari mekanisme tersebut,belum lagi pemerintah desa disebut menerima pemasukan senilai Rp55 juta untuk empat desa di wilayah terdampak.
//Baca Juga : DIDUGA KETERLIBATAN BPJS DALAM PEMBUATAN KARTU INDONESIA SEHAT MELALUI CALO, INI KATA KACAB BPJS SUKABUMI

Namun, yang menjadi sorotan adalah aliran dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi atas nama Rasnita, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Kebon Manggu. Selain itu, warga desa yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang tidak pernah mendapat informasi mengenai adanya kesepakatan ini. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pemerintah desa sengaja diam terhadap dampak pertambangan, termasuk penggunaan bahan peledak yang berpotensi merusak lingkungan, demi kepentingan tertentu.
//Baca Juga : Laporkan penyalahgunaan dana desa tahun 2024 ,Satu Media online dan Empat warga di gugat 6 miliar .
Saat dikonfirmasi kamis 20/3/2025 , Rasnita membantah bahwa kesepakatan tersebut dibuat atas nama dirinya. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut mengenai transparansi pengelolaan dana kompensasi dari perusahaan tambang.
Indra/bbsa
Perusahaan tambangnya juga beluma ada IUP OP sekaligus diduga ilegal.