
bbcmedia.news-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda utama dalam rapat ini adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, serta didampingi oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, kritik, serta saran terkait Raperda yang diusulkan oleh Bupati Sukabumi. Secara umum, mayoritas fraksi menyetujui usulan perubahan tersebut, namun dengan sejumlah catatan penting.
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Fraksi Golkar dan PAN: Pentingnya Objektivitas dan Kepentingan Masyarakat
Fraksi Golkar dan PAN menegaskan agar proses pembahasan Raperda dilakukan secara objektif dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Mereka juga menekankan pentingnya mempercepat proses pembahasan agar sejalan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Fraksi Gerindra: Dorong Transformasi ke BPR Syariah
Fraksi Gerindra menyatakan bahwa sejak periode sebelumnya, mereka telah mendorong BPR Sukabumi untuk tumbuh mandiri dan bertransformasi menjadi BPR Syariah. Hal ini dinilai lebih inklusif dan sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi yang religius. Gerindra juga mengusulkan agar perubahan nomenklatur diperluas menjadi Bank Pembangunan Daerah guna meningkatkan daya saing.
Fraksi PKB: Fokus pada Tata Kelola dan Mitigasi Risiko
Fraksi PKB, melalui Aang Erlan Hudaya, menyoroti empat poin utama: peningkatan tata kelola, akses layanan keuangan bagi UMKM, kajian mendalam terhadap dampak perubahan, serta strategi penguatan modal. Mereka menegaskan bahwa transformasi ini harus membawa dampak positif bagi perekonomian daerah.
Fraksi PKS: Evaluasi dan Profesionalisme Tenaga Kerja
Fraksi PKS, yang diwakili Ai Sri Mulyati, menekankan pentingnya evaluasi komprehensif terhadap BPR Sukabumi sebelum perubahan dilakukan. Selain itu, PKS juga menggarisbawahi perlunya tenaga kerja profesional dan kompeten, serta mendorong transformasi BPR Sukabumi menjadi BPR Syariah agar lebih sesuai dengan nilai-nilai daerah.
Fraksi PDI-P: Fokus pada UMKM dan Penanganan Kredit Macet
PDI-P berharap agar perubahan ini dapat meningkatkan kinerja BPR dalam mengatasi kredit macet. Mereka juga menyoroti peran BPR dalam mendukung UMKM melalui program pinjaman dengan persyaratan yang lebih fleksibel di setiap daerah pemilihan (dapil).
Fraksi Demokrat: Sosialisasi Perda dan Keberpihakan pada Rakyat
Fraksi Demokrat, melalui Saepuloh, SE, mengingatkan pentingnya sosialisasi Perda kepada masyarakat agar aturan yang ditetapkan dapat dipahami dengan baik. Selain itu, mereka menekankan bahwa BPR Sukabumi harus tetap berpihak pada rakyat, khususnya pelaku usaha kecil, serta dapat bersaing dengan sistem pinjaman informal yang populer di masyarakat.
Fraksi PPP: Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Dukungan untuk UMKM
Fraksi PPP, yang diwakili H. Apep Saepul Mahdan, S.IP, menyatakan bahwa PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) harus menjadi pilar utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka juga menekankan pentingnya tata kelola yang sehat, transparan, dan profesional, agar masyarakat semakin percaya dan mau berinvestasi di bank tersebut.