BBCMedia.News, Sukabumi – DPRD KOTA SUKABUMI melalui Komisi III menggelar pertemuan penting pada Kamis (4/9/2025) guna memediasi dugaan kasus bullying yang menimpa seorang siswa SD swasta Yuati Bakti. Pertemuan itu dihadiri orang tua korban berinisial DS, pihak sekolah bersama kuasa hukumnya, perwakilan orang tua siswa yang diduga pelaku, Dinas Pendidikan, psikolog, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Jajaran LSM Bela Lindungi juga turut mendampingi forum tersebut.
Pertemuan ini diselenggarakan sebagai upaya legislator daerah untuk mencari solusi atas kasus yang telah bergulir sejak 2023. Meski telah menghadirkan berbagai pihak terkait, DPRD KOTA SUKABUMI belum menemukan kesepakatan yang memuaskan semua pihak. Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, baik orang tua korban maupun perwakilan sekolah dan keluarga pelaku. Namun, karena belum ada titik temu, pihaknya memutuskan akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
Kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme mediasi di tingkat daerah masih membutuhkan dukungan kuat agar hasilnya efektif. Dengan kasus yang menyangkut anak di bawah umur, masyarakat menilai DPRD KOTA SUKABUMI memegang peran penting untuk memastikan hak-hak korban dan keluarga tetap terlindungi.
DPRD KOTA SUKABUMI Hadapi Perbedaan Pandangan Antara Orang Tua Korban dan Pihak Sekolah
Kuasa Hukum SD Yuati Bakti, M. Saleh Arif, menyatakan kasus tersebut sudah tidak perlu dimediasi lagi karena menurutnya kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang membuktikan tidak adanya tindak pidana. Pandangan ini menimbulkan perbedaan tajam dengan keluarga korban.
Orang tua korban, DS, menolak anggapan bahwa kasus sudah selesai. Ia menilai banyak kejanggalan dalam proses hukum hingga keluarnya SP3, termasuk sejumlah surat-menyurat dan klaim dari YB yang menyebut mediasi sudah dilakukan dan tercapai kesepakatan yang menurutnya tidak benar. DS juga menegaskan adanya putusan pengadilan diversi yang membuktikan peristiwa bullying memang terjadi di lingkungan sekolah. Pandangan tersebut turut diperkuat oleh keterangan psikolog Didikdik yang meyakini kasus bullying benar terjadi di SD Yuati Bakti.
Perbedaan pandangan ini menjadi alasan mengapa mediasi yang difasilitasi DPRD KOTA SUKABUMI belum menghasilkan kesepakatan. Masyarakat berharap lembaga legislatif daerah terus melakukan pemanggilan ulang hingga ditemukan jalan keluar yang adil. Dengan komunikasi yang lebih intensif, DPRD KOTA SUKABUMI diharapkan mampu menjadi mediator netral yang menjaga hak semua pihak sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor.
//Baca Juga:
KASUS BULLYING SD YUWAKTI BHAKTI SUKABUMI AKHIRNYA SAMPAI KE WALIKOTA
DANDIM 0607 KOTA SUKABUMI : TANGGAP BANTUAN ANAK PENDERITA GIZI BURUK DAN TBC
KELUARGA KORBAN BULLYING HEARING KE DPRD KOTA SUKABUMI : LSM ANNAHL TURUT DAMPINGI
Desakan LSM agar DPRD KOTA SUKABUMI dan Wali Kota Bertindak Tegas

Sekretaris Jenderal LSM Annahl, Syah Arif, yang hadir dalam forum itu meminta DPRD menjalankan fungsi kontrolnya dengan serius. Ia menilai permasalahan yang sudah berlangsung sejak 2023 terlalu lama dibiarkan tanpa penyelesaian.
“Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, harus turun tangan menggunakan kewenangannya melalui Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Syah Arif.
Ia juga mengancam akan menggelar aksi turun ke jalan jika seluruh instansi dan lembaga terkait tetap abai dan tidak merespons tuntutan penyelesaian kasus bullying tersebut. Sikap tegas LSM ini menambah tekanan moral kepada DPRD KOTA SUKABUMI untuk segera merumuskan langkah yang jelas dan terukur.
Desakan masyarakat sipil ini memperlihatkan bahwa persoalan bullying di sekolah bukan hanya urusan internal institusi pendidikan, melainkan juga menyangkut kewajiban pemerintah daerah dan legislatif untuk melindungi anak. DPRD KOTA SUKABUMI bersama Pemerintah Kota Sukabumi harus bersinergi agar mediasi tidak berlarut-larut dan korban mendapatkan keadilan.
Upaya Selanjutnya yang Diharapkan dari DPRD KOTA SUKABUMI
Kasus yang melibatkan anak dan institusi pendidikan ini memiliki dimensi psikologis, sosial, dan hukum. Oleh karena itu, langkah lanjutan yang diharapkan publik dari DPRD KOTA SUKABUMI meliputi pemanggilan ulang pihak-pihak terkait, pendalaman hasil keterangan psikolog, serta evaluasi kebijakan perlindungan anak di Kota Sukabumi.
Penguatan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Pendidikan juga perlu segera dilakukan agar setiap keputusan yang diambil memiliki landasan kuat. Transparansi proses dan hasil mediasi akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap DPRD KOTA SUKABUMI sebagai lembaga yang berpihak pada kepentingan publik.
Jika langkah-langkah ini berjalan baik, diharapkan penyelesaian kasus bullying yang diduga menimpa Leon di SD Yuati Bakti bisa segera tercapai. Lebih jauh lagi, upaya tersebut dapat menjadi contoh penanganan kasus serupa di masa depan. Dengan demikian, DPRD KOTA SUKABUMI bukan hanya menyelesaikan satu masalah, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan anak di Kota Sukabumi secara keseluruhan.
//Baca Juga:
KELUARGA KORBAN BULLYING HEARING KE DPRD KOTA SUKABUMI : LSM ANNAHL TURUT DAMPINGI
Delapan Warga Ditangkap dalam Dua Operasi Antiteror Terpisah di Inggris
DINAS PERIKANAN SUKABUMI SODORKAN DUA KETERANGAN BERBEDA : LSM ANNAHL AKAN BAWA KE KEJAKSAAN
Indra/RM

2 thoughts on “DPRD KOTA SUKABUMI Belum Berhasil Mediasi Kasus Bullying di SD Yuati Bakti”