BBC MEDIA.NEWS -SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dan langsung menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi wisata. Kedua tersangka tersebut adalah Tejo Condro Nugroho, A.P., M.T. Bin Sutejo dan Sarah Salma El Zahra, S.Ak. Binti Elfuady NS. 8 Desember 2025
// BACA JUGA : SERTIFIKAT WARGA 2 DESA DI SUKABUMI MENJADI JAMINAN DI BANK OLEH KOPRASI DAN TERANCAM TERLELANG
Kasus ini terkait dengan pengelolaan dana retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi selama tahun anggaran 2023 hingga 2024. Total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 466.512.500,-.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tuduhan primer, serta Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai tuduhan sekundar.
// BACA JUGA :AKSI PEDULI : PAGUYUBAN TATHYA DHARAKA AKPOL 2005 KIRIM RIBUAN PAKET SEMBAKO UNTUK KORBABENCANA DI SUMATRA
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi ke kas daerah. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan penyetoran palsu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Saat ini, para tersangka telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka proses penyidikan.
// BACA JUGA : KELUARGA PASIEN RSUD BUNUT: “KALAU TIDAK ADA PAK KADES, KAMI TIDAK BISA PULANG”
Plt. Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini akan terus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
SOMDANI/RZ

1 thought on “KEJARI SUKABUMI TANGKAP DUA TERSANGKA KORUPSI : DANA RETRIBUSI WISATA, RUGI NEGARA RP 466 JUTA”