BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, mulai memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Minimnya sosialisasi dan keterbukaan informasi mengenai realisasi anggaran tahun 2025 dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan negara.
// BACA JUGA : Warga Dua Desa di Sukabumi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012
Anggaran Fantastis untuk 40 Ekor Domba
Berdasarkan catatan jaringan pencegahan anti korupsi, Desa Ubrug mengalokasikan penyertaan modal BUMDES tahun anggaran 2025 sebesar Rp 309 juta. Dana ini bersumber dari 20% Dana Desa (DD) TA 2025 untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang) serta sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 71 juta.
Namun, dalam konfirmasi yang dilakukan pada Kamis (2/4/2026), Kepala Desa Ubrug, Deri Sopiar, memberikan rincian yang berbeda. Ia menyebutkan bahwa penyertaan modal BUMDES 2025 hanya sebesar Rp 238 juta.

// BACA JUGA : Desa Karang Tengah – SUKABUMI : Diduga Sembunyikan Pendapatan Asli Desa (PAD) Puluhan Juta Rupiah
“Untuk Ketapang 2025, 20% dari DD yang dikelola BUMDES direalisasikan pada pembangunan kandang dan pembelian 40 ekor bibit domba,” ujar Deri di kantornya.
Sementara itu, dana Silpa diakuinya dialokasikan untuk pengadaan wahana permainan anak (trampolin) di lapangan milik desa.
Keluhan Warga: “Kami Tidak Tahu”
Perbedaan data dan besarnya anggaran yang hanya menghasilkan 40 ekor domba memicu pertanyaan besar,Beberapa warga yang ditemui mengaku sama sekali tidak mengetahui jumlah modal yang dikelola BUMDES maupun jenis usahanya.
// BACA JUGA : 13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
“Kami tidak tahu berapa modal BUMDES yang dimiliki. Entah kurang sosialisasi atau bagaimana, yang jelas informasi ini tidak sampai ke bawah,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
Warga lainnya merasa heran dengan efisiensi penggunaan anggaran. Jika satu ekor domba dibeli dengan harga kurang dari Rp 2 juta, maka total pembelian bibit hanya berkisar di angka Rp 80 juta. Masyarakat mempertanyakan sisa anggaran ratusan juta rupiah yang disebut terserap untuk pembangunan kandang.

Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Ketidak transparanan dalam pengelolaan dana desa merupakan sinyal merah bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Tanpa pelibatan masyarakat secara aktif dalam musyawarah desa dan pengawasan, potensi penyelewengan dana Ketapang dan BUMDES menjadi sangat besar.
Sesuai regulasi, pengelolaan dana desa wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas dan partisipatif. Minimnya publikasi mengenai rincian biaya pembangunan kandang dan pengadaan bibit ini dianggap sebagai bentuk abai terhadap hak informasi warga.
// BACA JUGA : Penggunaan Anggaran Dana Desa Karangtengah Tahun 2024 Diduga Fiktif
Desakan Pengawasan Inspektorat
Menanggapi kondisi ini, pihak terkait termasuk Inspektorat Kabupaten Sukabumi agar segera turun tangan melakukan audit investigatif secara insten terhadap realisasi anggaran BUMDES Desa Ubrug TA 2025.
Langkah pengawasan ketat sangat diperlukan agar program Ketahanan Pangan yang bersumber dari uang rakyat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga, bukan justru menjadi ladang keuntungan bagi segelintir oknum.
IING INDRA / RZ
