BBC MEDIA.NEWS – SUKABUMI – Penggunaan Dana Desa Cicantayan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, diduga tidak sepenuhnya sesuai peruntukan. Sejumlah warga menuding terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelaporan fiktif pada beberapa kegiatan pemberdayaan peternakan yang bersumber dari Dana Desa.
// BACA JUGA :13 Tahun Sertifikat Tanah Warga Belum Kembali, Warga Dua Desa di Sukabumi Tagih Janji Koperasi
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam program peningkatan peternakan domba yang dibiayai Dana Desa, terdapat dugaan sebagian hewan ternak yang seharusnya untuk kelompok masyarakat justru diakui sebagai milik pribadi Kepala Desa. Selain itu, warga juga menyoroti pembangunan kandang komunal dengan nilai anggaran Rp14 juta yang disebut tidak pernah direalisasikan karena kandang di lokasi tersebut sudah tersedia sebelumnya.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pelatihan budidaya ternak dan pembuatan pakan alternatif sebagaimana tercantum dalam rencana kegiatan juga tidak pernah dilaksanakan. Akibatnya, banyak hewan ternak yang dibeli menggunakan dana desa mengalami kematian.
“Pelatihannya tidak pernah ada, dombanya juga banyak yang mati. Bahkan harga bibitnya diduga dimarkup jauh dari harga standar,” ujarnya.
“Pertama turun 35 ekor domba disebut milik Gapoktan 20 dan milik kepala desa 15 ekor,tapi semuanya dipelihara nya sama kelompok walaupun punya pk kades “tegasnya
Berdasarkan data anggaran, kegiatan yang menggunakan Dana Desa Cicantayan tahun 2024 di antaranya:
Pelatihan dan budidaya pakan ternak alternatif pengganti rumput Rp25 juta.
Pembangunan kandang komunal peternakan petelur Dusun Cijati Rp27 juta.
Peningkatan peternakan domba Linmas Farm Rp10 juta.
Peningkatan domba Rukun Tetangga RW 03 Rp70 juta.
Pembangunan kandang komunal petelur Dusun Cantayan Rp27 juta.
Pembangunan kandang komunal domba Linmas Farm Rp15 juta.
Pembangunan kandang komunal domba Rukun Tetangga RW 03 Rp14 juta.
Pembuatan kolam ikan lele Rp17 juta.
// BACA JUGA :Warga Dua Desa di Sukabumi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah yang Disewa Koperasi Bina Usaha ( KBU ) Sejak 2012
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Cicantayan, H. Andi, membantah keras bahwa dirinya mengaku memiliki ternak domba hasil dari dana desa. Ia menegaskan bahwa seluruh pengadaan ternak dimaksudkan untuk pemberdayaan masyarakat.
“Semua pengadaan domba itu untuk kesejahteraan warga. Jangankan puluhan, satu ekor pun kami tidak punya. Tidak benar kalau disebut ada domba milik pribadi,” tegasnya, Jumat (7/11/2025).
H. Andi juga menjelaskan bahwa setiap kegiatan di desa dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan pihaknya hanya menerima laporan dari tim terkait hasil realisasi di lapangan.
“Setiap kegiatan ada TPK-nya. Selama ini laporan yang kami terima, semuanya direalisasikan sesuai rencana, termasuk pembuatan kandang dan kegiatan lainnya,” tambah Andi
Meski demikian, dugaan adanya markup harga, pelaporan fiktif, dan kegiatan yang tidak terlaksana di lapangan menimbulkan desakan agar inspektorat dan pihak kecamatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Dana Desa Cicantayan Tahun Anggaran 2024.
INDRA/NANDAR
