
BBCMEDIA.NEWS-SUKABUMI – CER(28) dan LP(26) warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi di amankan pihak kepolisian usai di duga memiliki daun ganja seberat 1.5 kg.

Kedua pelaku di amankan terpisah,satu di tepi jalan raya lingkar selatan desa Cisaat Sukabumi dan satunya lagi di daerah Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan bahwa ada informasi dari masyarakat kemudian Polres Sukabumi kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah satu dari dua pelaku,”Terduga pelaku yakni CER dengan bukti paket daun ganja kering seberat 924 gr.”ucapnya Senin 24/03/25
Kemudian dari pengembangan kasus selanjutnya polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lain berinisial LP (26). Dari tangan LP, polisi menyita paket daun ganja kering seberat 134,2 gram.
Total keseluruha paket daun ganja kering sebanyak 1,52 kilogram, dua unit telepon genggam ,satu motor dan satu unit timbangan digital.
Modus operasi adalah yakni melancarkan aksinya dalam satu jaringan yang sama meskipun keduanya tidak saling mengenal,kedua pelaku diminta mengambil barang yang sudah disediakan pelaku utama (DPO) untuk diedarkan.
“Dari keterangan sementara, para terduga pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran daun ganja,”jelasnya
Namun lebih lanjut lagi pihaknya Akan takan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Nandar/cfsa