
BBCMedia.News, Bussinese – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan segera dicairkan pada Maret 2025. Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu para PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR PNS kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan atau akhir Maret 2025, sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Namun, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kelompok ASN yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima THR
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Dengan demikian, THR 2025 akan diberikan kepada PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Namun, terdapat kategori ASN yang tidak berhak menerima THR. Menurut Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tidak berhak menerima THR.
||Baca Juga:
- Tol Bocimi Akan Dimaksimalkan Urai Kepadatan Jalur Jakarta-Sukabumi Saat Lebaran 2025
- Peluang Karier di Sucofindo BUMN! Pendaftaran Dibuka Hingga 10 Maret 2025: Cek Ketentuannya Yuk!
Komponen dan Besaran THR PNS 2025
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sementara itu, bagi penerima pensiunan, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Dengan informasi ini, diharapkan para ASN dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang pencairan THR 2025 dan merencanakan penggunaannya secara bijak untuk memenuhi kebutuhan selama Hari Raya Idul Fitri.
Sumber: Kumparan, allianz.co.id, nasional.kontan.co.id
||Baca Juga:
6 thoughts on “Jelang THR PNS 2025 Cair! Simak Perkiraan Tanggal dan Komponennya”