
BBC MEDIA.NEWS SUKABUMI – Rasnita Kepala Desa Kebon Manggu, akhirnya mengakui adanya surat pernyataan kesepakatan dengan perusahaan tambang di Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi. Perjanjian yang dibuat pada 16 Oktober 2024 itu melibatkan PT Transdata Indo Baja dan PT MMU Bukit Rejeki/Jo, serta mencantumkan kompensasi operasional tambang bagi desa terdampak.
// BACA JUGA : DIDUGA KEPALA DESA KEBON MANGGU MENERIMA ALIRAN DANA DARI PERUSAHAAN TAMBANG GUNUNG GURUH SUKABUMI : WARGA TIDAK
Kesepakatan tersebut mencakup pembayaran Rp4.000 per HM untuk alat berat yang bekerja di lokasi serta kompensasi Rp100 per liter dari pengiriman solar industri. Namun, yang menjadi sorotan adalah aliran dana dari perusahaan yang masuk ke rekening pribadi atas nama Rasnita.

Dalam hukum Indonesia, penerimaan dana kompensasi dari perusahaan tambang oleh pemerintah desa tanpa regulasi yang jelas bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pihak perusahaan juga bisa dikenakan sanksi jika terbukti memberikan dana tanpa prosedur yang sah. ( Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 69 Ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup )
// BACA JUGA : LSM ANNAHL BELA LINDUNGI BERBAGI KEBAHAGIAAN SAMBUT HARI RAYA AIDUL FITRI 1446 H
Dalam keterangannya pada Selasa (25/3/2025), Rasnita mengungkapkan bahwa hingga Maret 2025, dana yang diterima dari harga HM alat berat baru mencapai Rp2.086.000. Namun, terkait kompensasi solar, ia justru mengaku tidak mengetahui jumlahnya dengan alasan dana tersebut langsung dipegang oleh warga.
Tak hanya itu, Rasnita juga mengakui bahwa terdapat kompensasi tambahan sebesar Rp55 juta per bulan yang disalurkan ke (BKAD) untuk empat desa terdampak yaitu Desa Kebon Manggu, Desa Gunung Guruh, Desa Sirnaresmi dan Desa kartaraharja. Namun, kompensasi ini disebut tidak termasuk dalam surat kesepakatan tertanggal 16 Oktober 2024.
// BACA JUGA : RATUSAN MAHASISWA SUKABUMI GELAR AKSI DEMO, TUNTUT PENCABUTAN UNDANG-UNDANG TNI DAN COPOT KAPOLRES
Pernyataan Rasnita yang mengaku tidak mengetahui jumlah dana kompensasi solar tentu menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seorang kepala desa yang menandatangani perjanjian dengan perusahaan tambang justru tidak mengetahui aliran dana yang menjadi hak warganya?

Dugaan ketidak terbukaan semakin menguat setelah warga mengaku tidak pernah mendapat informasi terkait perjanjian tersebut, termasuk skema kompensasi yang seharusnya mereka terima. Sementara itu, dampak dari aktivitas pertambangan, termasuk penggunaan bahan peledak yang berpotensi merusak lingkungan, terus menjadi keresahan di tengah masyarakat. Diharapkan adanya perhatian serius dari pihak yang berwenang untuk segera mengambil sikap tegas bagi perusahaan tambang yang mengexploitasi alam tanpa prosedur dan ijin yang benar.
“ Sebelumnya saat dikonfirmasi pada Kamis (20/3/2025), Rasnita justru membantah bahwa kesepakatan tersebut dibuat atas nama dirinya secara pribadi ”
Sejauh ini, belum ada kejelasan mengenai bagaimana pengawasan terhadap dana kompensasi tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas transparansinya
// BACA JUGA : Laporkan penyalahgunaan dana desa tahun 2024 ,Satu Media online dan Empat warga di gugat 6 miliar .
Lantas, apakah pernyataan Rasnita bahwa ia tidak tahu jumlah dana kompensasi solar bisa dipercaya? Apakah mungkin perusahaan tambang yang terkesan merusak alam sekian lama berjalan sementara kompensasi yang diterima baru dua juta delapan puluh enam ribu rupiah,Ataukah ini hanya bagian dari upaya menghindari tanggung jawab atas dugaan aliran dana yang tidak transparan? Masyarakat tentu menunggu kejelasan dan pertanggungjawaban dari pemerintah desa serta pihak terkait.
Iing Indra/Nandar
3 thoughts on “AKHIRNYA KEPALA DESA KEBON MANGGU AKUI ADANYA KESEPAKATAN KOMPENSASI DENGAN PERUSAHAAN TAMBANG”